Dilarang Mudik, PNS DKI Wajib Setor Foto Selfie saat Kerja

Selasa, 19 Mei 2020 | 14:29 WIB
Dilarang Mudik, PNS DKI Wajib Setor Foto Selfie saat Kerja
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan mudik di hari Raya Idul Fitri. Mereka bahkan diminta lapor secara berkala mengenai posisinya.

Aturan ini tertuang dalan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Saefullah Nomor 33 Tahun 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah/mudik pada masa kedaruratan kesehatan.

Dalam pengawasannya, para atasan di lingkup PNS DKI diminta menginstruksikan bawahannya untuk menaati SE ini. Mereka juga diminta melakukan pengawasan bawahannya itu.

"Para Kepala Perangkat Unit Daerah/Unit Kerja memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungannya masing-masing untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah/mudik pada masa kedaruratan kesehatan Corona," ujar Saefullah dalam SE itu yang dikutip Suara.com, Rabu (19/5/2020).

Tak hanya itu, karena cuti bersama hari raya telah dialihkan, maka banyak PNS yang masih bekerja di rumah atau di kantor. Selama mereka bekerja, para PNS harus melakukan swafoto.

Foto itu dikirimkan kepada atasannya lengkap dengan keterangan waktu dan tempat menggunakan aplikasi yang ada. Jika tidak bisa, PNS wajib memberikan laporan foto wajib menyerahkan surat dari RT setempat yang menyatakan keberadaan di domisilinya.

"Setiap hari memberikan laporan berupa foto aktivitas pekerjaaannya langsung dengan mengunggah foto yang dapat menampilkan wajah dan/atau badan secara jelas," kata Saefullah.

Jika tak memenuhi aturan ini, maka ASN itu akan diproses dengan dugaan pelanggaran disiplin. Pengecekan dari atasan ini akan dilakukan secara berkala setiap harinya. Sementara bagi ASN yang tak mematuhi ketentuan di atas dan tak diketahui keberadaannya akan diproses sebagai dugaan pelanggaran disiplin.

"Para atasan langsung menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktivitas ke kuar daerah atau mudik atau tidak diketahui keberadaannya dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukum disiplin sesuai ketentuan," pungkasnya.

Baca Juga: Masuk Sel Khusus karena Tak Patuh, Bahar Smith Dibui Lagi hingga 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI