8 Hari, Ratusan Buruh Berkeluh Kesah ke Menaker Tak Dapat THR Lebaran

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 20 Mei 2020 | 18:27 WIB
8 Hari, Ratusan Buruh Berkeluh Kesah ke Menaker Tak Dapat THR Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Antara)

Suara.com - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 735 pengaduan dan konsultasi buruh yang tidak dapat THR. Selain itu ada 422 di antaranya adalah pengaduan dalam rentang waktu 11-18 Mei 2020.

Dari 735 pengaduan dan konsultasi yang diterima oleh Kemnaker, 422 adalah pengaduan terkait THR dan 313 adalah konsultasi. Berdasarkan laporan kriteria pengaduan THR, yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan ada 326 pengaduan, yang tidak mampu membayar ada 274.

"Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindaklanjuti," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Rincian 274 yang tidak mampu bayar THR itu terdiri dari 167 yang tidak bayar THR, 27 ditunda, 40 dibayar bertahap dan 40 pemotongan THR.

Menaker memastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

"Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha, sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat," kata Menaker.

Menaker menegaskan bahwa perusahaan harus membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika terjadi kesulitan pembayaran, opsi bisa dibicarakan dalam dialog kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.

Dialog tersebut harus dilandasi oleh laporan keuangan internal perusahaan dan hasilnya harus berupa kesepakatan tertulis yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Bagi perusahaan yang tidak membayar tepat waktu tanpa perjanjian dengan pekerja, Menaker mengingatkan adanya sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

baca juga

Selain itu, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen yang akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja dan buruh. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Pramugari sampai Kokpit Lion Air Ditunda

THR Pramugari sampai Kokpit Lion Air Ditunda

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2020 | 15:19 WIB

Rachel Vennya Dituduh Belum Bayar THR Karyawan

Rachel Vennya Dituduh Belum Bayar THR Karyawan

Entertainment | Rabu, 20 Mei 2020 | 11:07 WIB

Terdampak COVID-19, Sebanyak 10 Perusahaan di Bantul Tak Sanggup Bayar THR

Terdampak COVID-19, Sebanyak 10 Perusahaan di Bantul Tak Sanggup Bayar THR

Jogja | Selasa, 19 Mei 2020 | 19:15 WIB

Terkini

Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?

Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:55 WIB

Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Sepanjang 2025, Capai 805 Laporan

Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Sepanjang 2025, Capai 805 Laporan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:53 WIB

Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!

Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:52 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Usai, Asap Beracun Bikin Puluhan Warga Tak Berani Pulang

Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Usai, Asap Beracun Bikin Puluhan Warga Tak Berani Pulang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:50 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Vape THC Milik WNA di Bali, Transaksi Pakai Kripto

Polisi Bongkar Pabrik Vape THC Milik WNA di Bali, Transaksi Pakai Kripto

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:45 WIB

Soroti Proyek Satelit Rusia di Biak, Pansus Papua DPD RI Mulai Inventarisasi Masalah

Soroti Proyek Satelit Rusia di Biak, Pansus Papua DPD RI Mulai Inventarisasi Masalah

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:45 WIB

Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?

Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:36 WIB

Tragis! Tak Sempat Lari, Kakek 81 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran di Palmerah

Tragis! Tak Sempat Lari, Kakek 81 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran di Palmerah

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:28 WIB

Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'

Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:28 WIB

Prabowo Terima Kunjungan Kerja PM Singapura di Istana, 26 MoU Akan Ditandatangani

Prabowo Terima Kunjungan Kerja PM Singapura di Istana, 26 MoU Akan Ditandatangani

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:24 WIB

×