Kepada calon penumpang juga diberikan informasi untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh PIA selama penerbangan dan Pemerintah Indonesia pada saat kedatangan di Jakarta, serta menggunakan alat pelindung diri yang diperlukan.
Satgas KBRI Islamabad juga membekali para penumpang dengan surat keterangan jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan Pakistan.
"Repatriasi mandiri merupakan bagian dari upaya Pemerintah RI untuk memberikan pelindungan bagi WNI di luar negeri, yang merupakan salah satu prioritas diplomasi Indonesia," tandas Iwan Amri.