Bappenas Rumuskan Protokol Menuju New Normal di Masa Pandemi Corona

Agung Sandy Lesmana, Erick Tanjung

Sabtu, 23 Mei 2020 | 15:34 WIB
Bappenas Rumuskan Protokol Menuju New Normal di Masa Pandemi Corona
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. [Suara.com/Yosea Arga P]

Suara.com - Kementerian PPN/Bappenas tengah merumuskan Protokol Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 untuk menuju normal baru alias new normal.

Dalam perumusan itu, Bappenas melibatkan perwakilan organisasi kesehatan dunia (WHO) dan Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19.

Perumusan itu menyusun kriteria langkah-langkah kesehatan terhadap penyebaran virus, serta menentukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosial.

Berdasarkan pengalaman keberhasilan negara lain dalam menangani pandemi Covid-19, ada beberapa prasyarat utama yang diperlukan untuk menjamin produktivitas dan keamanan masyarakat.

Di antaranya, pertama penggunaan data dan keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, penyesuaian PSBB dilakukan melalui beberapa tahapan dan zona.

Ketiga, penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui disiplin dan pengawasan oleh aparat.

"Terakhir, review pelaksanaan penyesuaian PSBB yang dapat menimbulkan efek jera sehingga dimungkinkan adanya pemberlakuan kembali PSBB secara ketat apabila masyarakat tidak disiplin dalam beraktivitas," kata Menteri Bappenas, Suharso dalam keterangan pers, Sabtu (23/5/2020).

Prasyarat ini digunakan untuk menentukan kriteria langkah-langkah kesehatan yang perlu dilakukan dalam menentukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosial.

Menurutnya, penyesuaian PSBB harus memenuhi tiga kriteria. Kriteria pertama dan menjadi syarat mutlak adalah epidemiologi, yaitu Angka Reproduksi Efektif atau Rt<1 selama dua minggu berturut-turut. Artinya, angka kasus baru telah menurun setidaknya selama dua minggu berturut-turut.

baca juga

Kriteria kedua adalah kapasitas sistem pelayanan kesehatan yang mensyaratkan kapasitas maksimal tempat tidur rumah sakit dan instalasi gawat darurat untuk perawatan Covid-19 lebih besar dari jumlah kasus baru yang memerlukan perawatan di rumah sakit. Kriteria ketiga adalah surveilans, artinya kapasitas tes swab yang cukup.

Sesuai dengan kriteria tersebut, beberapa daerah yang telah memenuhi kriteria dapat melakukan penyesuaian PSBB.

"Namun demikian, penerapan protokol Covid-19 sebagai New Normal atau menuju Normal Baru harus tetap diterapkan secara ketat," ujarnya.

Sementara itu pemantauan pelaksanaan protokol harus dilakukan secara rutin dan evaluasi terhadap dampak kebijakan juga dilakukan. Jika kemudian kasus kembali meningkat, maka pelaksanaan PSBB dapat diterapkan kembali.

Jika Rt<1 dan penurunan kasus yang diikuti dengan pengurangan PSBB, bukan berarti virus sudah hilang, tetapi penyebaran virus sudah dapat dikendalikan.

"Oleh karena itu, masyarakat akan menuju Normal Baru beberapa bulan ke depan atau setidaknya sampai tersedia vaksin dan obat Covid-19 atau kasusnya dapat ditekan menjadi sangat kecil," terangnya.

Penerapan Normal Baru antara lain mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara rutin, pemakaian masker dan jaga jarak (physical distancing), penyediaan tes Covid-19, serta tetap dilakukannya tracing, test, dan isolasi secara sistematis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPN Punya Syarat Khusus Agar PSBB Bisa Dilonggarkan

Menteri PPN Punya Syarat Khusus Agar PSBB Bisa Dilonggarkan

News | Kamis, 21 Mei 2020 | 20:08 WIB

Penularan Corona Masih Tinggi, Pemerintah Enggan Longgarkan PSBB

Penularan Corona Masih Tinggi, Pemerintah Enggan Longgarkan PSBB

News | Kamis, 21 Mei 2020 | 17:56 WIB

Kepala Bappenas: PSBB Jakarta Bisa Berakhir Jika...

Kepala Bappenas: PSBB Jakarta Bisa Berakhir Jika...

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 23:59 WIB

Doni Monardo: Jelang dan Akhir Lebaran Saat-saat Kritis Penularan Covid-19

Doni Monardo: Jelang dan Akhir Lebaran Saat-saat Kritis Penularan Covid-19

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 22:59 WIB

Hotel di DIY Mulai Buka Lagi Awal Juni, SOP New Normal Disiapkan

Hotel di DIY Mulai Buka Lagi Awal Juni, SOP New Normal Disiapkan

Jogja | Selasa, 19 Mei 2020 | 08:56 WIB

New Normal Ala Jokowi, Tata Cara Ibadah sampai Masuk Restoran

New Normal Ala Jokowi, Tata Cara Ibadah sampai Masuk Restoran

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 01:05 WIB

Jokowi Minta Warga Harus Siap Siaga Hadapi New Normal Corona

Jokowi Minta Warga Harus Siap Siaga Hadapi New Normal Corona

News | Senin, 18 Mei 2020 | 16:49 WIB

Melihat New Normal di Negara Lain Pasca Pandemi Corona

Melihat New Normal di Negara Lain Pasca Pandemi Corona

News | Senin, 18 Mei 2020 | 17:03 WIB

Jokowi Ajak Damai Corona, Relawan Covid-19: Artinya Apa Sih? Mau Nyerah?

Jokowi Ajak Damai Corona, Relawan Covid-19: Artinya Apa Sih? Mau Nyerah?

News | Senin, 18 Mei 2020 | 14:57 WIB

Yang Berbeda soal Permainan Anak-anak saat New Normal Usai Wabah Corona

Yang Berbeda soal Permainan Anak-anak saat New Normal Usai Wabah Corona

News | Senin, 18 Mei 2020 | 17:48 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB