OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli

Senin, 25 Mei 2020 | 20:30 WIB
OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli
Kabid humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Polda Metro Jaya berencana menggunakan pasal 11 tentang Pungutan Liar, dalam kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Untuk diketahui, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan KPK kepada kepolisian.

"KPK menyerahkan ke polisi dengan pertimbangan pelaku pasal 11. Ini masih staf-stafnya saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dihubungi, Senin (25/5/2020).

Yusri menyebut, tim penyidik masih melakukan pendalaman kepada keterangan sejumlah saksi untuk mencari konstruksi perkaranya. Dia mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara kepada tujuh saksi yang telah diperiksa. Adapun saat ini ditunda sementara waktu lantaran memperingati hari raya Idulfitri.

Kepada tujuh saksi, termasuk Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor yang ditangkap tangan KPK hanya dilakukan wajib lapor.

"Tujuh orang itu wajib lapor dulu. Kami mau gelar lagi besoknya lebaran. Namun, hari ini masih lebaran juga. Sabar dulu ya," tutur Yusri.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Rektor UNJ Komaruddin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta dan dikumpulkan kepada Dwi Achmad.

Uang itu rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf Sumber Daya Manusia (SDM) di Kemendikbud sebagai uang THR.

Selanjutnya, pada Selasa (19/5/2020). Uang tersebut akhirnya terkumpul mencapai Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Baca Juga: MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas

Setelah uang terkumpul, Dwi Achmad langsung menyerahkan uang yang disebut THR itu, kepada sejumlah pejabat Kemendikbud. Kepada Karo SDM Kemendikbud Rp 5 juta; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Rp 2,5 Juta; Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud, masing-masing Rp 1 juta.

Dalam penyerahan uang, KPK sudah melakukan pemantauan setelah mendapat laporan dari Inspektorat Jenderal  (Irjen) Kemendikbud RI. Sehingga KPK, langsung melakukan penangkapan.

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemdikbud. Kami amankan barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Selain Achmad, Rektor UNJ Komaruddin telah dimintai keterangan penyidik KPK. Kemudian, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemdikbud Dinar Suliya dan Parjono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI