Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ

Rizki Nurmansyah, Welly Hidayat

Jum'at, 22 Mei 2020 | 23:17 WIB
Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kritikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

KPK menyebut Boyamin tak paham konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke pejabat Kemedikbud.

"Pernyataan Boyamin Saiman menunjukkan yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus. Namun terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).

Sebelumnya, Boyamin mengkritik bahwa KPK era Firli Bahuri hanya mempermalukan diri sendiri karena hanya melakukan OTT selevel universitas dan juga melimpahkan kasus tersebut ke polisi.

Ali menjelaskan bahwa KPK awalnya mendapatkan informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI atas OTT Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor ditangkap pada, Rabu (22/5/2020).

Dalam OTT KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000.

Kenyataannya, bahwa Dwi Achmad bukan termasuk penyelenggara negara menurut UU.

"Untuk yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori penyelenggara negara," ucap Ali

Ali pun mengklaim, KPK selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya atau supervisi mengenai sejumlah perkara.

baca juga

Ditambah Ali, dalam pemeriksaan sejumlah saksi pasca OTT pejabat UNJ Dwi Achmad, KPK tidak menemukan perbuatan pelaku penyelenggara negara dalam kasus THR pejabat Kemdikbud.

"Kami tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan PN (Penyelenggara Negera). Berbeda dengan KPK yang ada batas dan Pasal 11 UU KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini," ucap Ali

Ali menegaskan, bila ada perkembangan kasus OTT pejabat UNJ di Polri dan melibatkan penyelenggara negara, dipastikan KPK akan turun tangan untuk menelisik.

"Sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan ketelibatan PN sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tutup Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Nadiem Ancam Berikan Sanksi ke Anak Buahnya yang Terima Gratifikasi

Menteri Nadiem Ancam Berikan Sanksi ke Anak Buahnya yang Terima Gratifikasi

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 15:22 WIB

MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas

MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 13:55 WIB

Silaturahmi Lebaran Via Online, Tahanan KPK Dapat Jatah 30 Menit

Silaturahmi Lebaran Via Online, Tahanan KPK Dapat Jatah 30 Menit

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 11:05 WIB

Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud, Kabag Kepegawaian UNJ Diciduk KPK

Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud, Kabag Kepegawaian UNJ Diciduk KPK

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 06:16 WIB

Ini Peran Rektor UNJ Komarudin Terkait OTT KPK di Kemendikbud

Ini Peran Rektor UNJ Komarudin Terkait OTT KPK di Kemendikbud

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 06:06 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×