Jadi Garda Terdepan Perangi Covid-19, Gaji dan THR Perawat Malah Dipotong

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Selasa, 26 Mei 2020 | 17:20 WIB
Jadi Garda Terdepan Perangi Covid-19, Gaji dan THR Perawat Malah Dipotong
Perawat menggunakan masker berjalan usai melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang diduga terkena virus Difteri di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Jumat (8/12/2017). [Antara Foto/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Tenaga medis, sebagai garda terdepan dalam penanganan kasus Covid-19 memiliki tugas yang cukup berat. Bahkan ada beberapa yang merayakan Hari Raya Idul Fitri di rumah sakit atau puskemas.

Pilunya lagi, sejumlah tenaga medis ada yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bahkan mengalami pemotongan gaji. Misalnya sejumlah tenaga medis dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) harus merayakan lebaran tahun ini tanpa mendapat THR.

Contohnya adalah Mohamad Fadly Mahardika, yang akrab disapa Fadly, ia bekerja sejak tahun 2017 dengan status sebagai THL perawat di sebuah puskesmas di Tangerang, Banten.

Dikutip dari ABC Indonesia, Fadly mengungkapkan ia menerima gaji sebesar Rp3,9 juta per bulan dan belum pernah menerima THR dari pemerintah provinsi.

Namun ia mengaku sempat mendapat THR dari sumbangan rekan kerja pegawai negeri sipil (PNS) lainnya atau pihak puskesmas.

"Saya hanya menerima THR dari puskesmas saja di tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp 150 ribu, 2019 sebesar Rp 200 ribu, dan 2020 sebesar Rp 400 ribu," ujar Fadly.

"Tidak ada (THR) dari Pemda ataupun instansi Dinas Kesehatan." tambahnya.

Nasib serupa juga diterima oleh seorang perawat di sebuah puskesmas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, juga belum pernah menerima THR.

"Taruhan kami nyawa, tapi upah ala kadarnya" ujar Satya, bukan nama sebenarnya.

baca juga

Padahal, ia mengaku jika beban pekerjaannya meningkat di tengah pandemi Covid-19.

Selain bertugas di puskesmas, Satya juga dan 20 perawat lainnya, bergantian menjaga posko covid-19 yang bersiap menangani pasien virus corona.

Gaji yang diterima Satya yang juga berstatus perawat THL di Jawa Tengah, per bulan adalah Rp 1,3 juta atau sekitar Rp 47.500 per hari. Gaji itu masih di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini, yakni Rp 1,7 juta.

"Bisa dihitung sendiri berapa besaran gaji kami dengan tanggung jawab seperti itu. Taruhan kami terus terang kan nyawa, tapi upah kami ala kadarnya," ungkap Satya kepada Natasya Salim dari ABC News di Melbourne.

Satya juga mengaku harus mencari sendiri alat pelindung diri (APD), karena tiap tenaga kesehatan di puskesmas tempatnya bekerja hanya dijatah satu APD per minggu.

"Jadi pertama kali, kami menggunakan jas hujan yang harganya Rp 15 ribu atau Rp 20 ribu berbahan plastik tipis," kata Satya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Ada 415 Kasus Baru, Pasien Covid-19 RI Melejit Jadi 23.165 Orang

Hari Ini Ada 415 Kasus Baru, Pasien Covid-19 RI Melejit Jadi 23.165 Orang

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:41 WIB

8 Warganya Negatif Covid-19, Ketua RT hingga Dukuh di Nglipar Cukur Gundul

8 Warganya Negatif Covid-19, Ketua RT hingga Dukuh di Nglipar Cukur Gundul

Jogja | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:40 WIB

Arab Saudi Longgarkan Jam Malam Mulai 31 Mei, Warga Boleh Salat di Masjid

Arab Saudi Longgarkan Jam Malam Mulai 31 Mei, Warga Boleh Salat di Masjid

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:30 WIB

Terkini

Cara Menghapus Cache Aplikasi Android Tanpa Hapus Data Penting

Cara Menghapus Cache Aplikasi Android Tanpa Hapus Data Penting

Tekno | Minggu, 01 November 2026 | 10:24 WIB

Berapa Harga Tiket Masuk RANS Carnival Jogja? Viral Ditinggal Musisi hingga UMKM

Berapa Harga Tiket Masuk RANS Carnival Jogja? Viral Ditinggal Musisi hingga UMKM

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:16 WIB

Warisan Batik Pekalongan dalam Balutan Modern, Ini 24 Koleksi Terbaru Tieka Huza

Warisan Batik Pekalongan dalam Balutan Modern, Ini 24 Koleksi Terbaru Tieka Huza

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:05 WIB

Paradoks Bingar: Dunia Remaja, Bisbol, dan Pertandingan Melawan Ketakutan

Paradoks Bingar: Dunia Remaja, Bisbol, dan Pertandingan Melawan Ketakutan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 10:00 WIB

Syamsuar Berduka atas Kepergian Arwin AS: Dia Guru dan Mentor Terbaik

Syamsuar Berduka atas Kepergian Arwin AS: Dia Guru dan Mentor Terbaik

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 09:59 WIB

Retinoid dan Retinol Bedanya Apa? Ini Panduan Memilih yang Tepat Bagi Pemula

Retinoid dan Retinol Bedanya Apa? Ini Panduan Memilih yang Tepat Bagi Pemula

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 09:38 WIB

Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB

Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB

Kaltim | Minggu, 01 November 2026 | 09:37 WIB

Hadir di Deklarasi yang Diikuti Mahasiswa Bodong di HI, Raffi Ahmad Buka Suara dan Minta Maaf

Hadir di Deklarasi yang Diikuti Mahasiswa Bodong di HI, Raffi Ahmad Buka Suara dan Minta Maaf

News | Minggu, 01 November 2026 | 09:35 WIB

Tayang 26 November, Iron Girls 3 Kembali dengan Tantangan Olahraga Baru

Tayang 26 November, Iron Girls 3 Kembali dengan Tantangan Olahraga Baru

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 09:30 WIB

Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit

Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit

Kaltim | Minggu, 01 November 2026 | 09:21 WIB

×