Jadi Garda Terdepan Perangi Covid-19, Gaji dan THR Perawat Malah Dipotong

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Selasa, 26 Mei 2020 | 17:20 WIB
Jadi Garda Terdepan Perangi Covid-19, Gaji dan THR Perawat Malah Dipotong
Perawat menggunakan masker berjalan usai melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang diduga terkena virus Difteri di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Jumat (8/12/2017). [Antara Foto/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Tenaga medis, sebagai garda terdepan dalam penanganan kasus Covid-19 memiliki tugas yang cukup berat. Bahkan ada beberapa yang merayakan Hari Raya Idul Fitri di rumah sakit atau puskemas.

Pilunya lagi, sejumlah tenaga medis ada yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bahkan mengalami pemotongan gaji. Misalnya sejumlah tenaga medis dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) harus merayakan lebaran tahun ini tanpa mendapat THR.

Contohnya adalah Mohamad Fadly Mahardika, yang akrab disapa Fadly, ia bekerja sejak tahun 2017 dengan status sebagai THL perawat di sebuah puskesmas di Tangerang, Banten.

Dikutip dari ABC Indonesia, Fadly mengungkapkan ia menerima gaji sebesar Rp3,9 juta per bulan dan belum pernah menerima THR dari pemerintah provinsi.

Namun ia mengaku sempat mendapat THR dari sumbangan rekan kerja pegawai negeri sipil (PNS) lainnya atau pihak puskesmas.

"Saya hanya menerima THR dari puskesmas saja di tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp 150 ribu, 2019 sebesar Rp 200 ribu, dan 2020 sebesar Rp 400 ribu," ujar Fadly.

"Tidak ada (THR) dari Pemda ataupun instansi Dinas Kesehatan." tambahnya.

Nasib serupa juga diterima oleh seorang perawat di sebuah puskesmas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, juga belum pernah menerima THR.

"Taruhan kami nyawa, tapi upah ala kadarnya" ujar Satya, bukan nama sebenarnya.

Padahal, ia mengaku jika beban pekerjaannya meningkat di tengah pandemi Covid-19.

Selain bertugas di puskesmas, Satya juga dan 20 perawat lainnya, bergantian menjaga posko covid-19 yang bersiap menangani pasien virus corona.

Gaji yang diterima Satya yang juga berstatus perawat THL di Jawa Tengah, per bulan adalah Rp 1,3 juta atau sekitar Rp 47.500 per hari. Gaji itu masih di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini, yakni Rp 1,7 juta.

"Bisa dihitung sendiri berapa besaran gaji kami dengan tanggung jawab seperti itu. Taruhan kami terus terang kan nyawa, tapi upah kami ala kadarnya," ungkap Satya kepada Natasya Salim dari ABC News di Melbourne.

Satya juga mengaku harus mencari sendiri alat pelindung diri (APD), karena tiap tenaga kesehatan di puskesmas tempatnya bekerja hanya dijatah satu APD per minggu.

"Jadi pertama kali, kami menggunakan jas hujan yang harganya Rp 15 ribu atau Rp 20 ribu berbahan plastik tipis," kata Satya.

Sedangkan masker hanya dijatah empat buah per minggu, itu pun menurut Satya tidak memenuhi standar kesehatan.

"Tidak ada kacamata. Mau pakai uangnya siapa? Gaji Rp1,3 juta saja masih beli perlengkapan sendiri," tambahnya.

Kondisi APD yang tidak sesuai dengan ketentuan, membuatnya khawatir untuk bertemu dengan anggota keluarganya seusai bekerja karena takut menulari.

Suasana RSUD Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau, tempat Nurul Hidayati bertugas sebagai perawat. (Foto: Dok. Pribadi)
Suasana RSUD Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau, tempat Nurul Hidayati bertugas sebagai perawat. (Foto: Dok. Pribadi)

Gaji dipotong

Gaji yang diterima Satya tentu tidak sebanding dengan jam kerja yang melebihi batas jam kerja PNS, yakni 7,5 jam per hari atau 150 jam per bulan, merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

"Kalau saya, di puskesmas, [waktu] piket saya sekitar 17 sampai 20 jam. Kalau dihitung jam kerjanya, ya lebih [dari batas jam kerja PNS], sekitar 180 jam," katanya Satya yang masih harus bekerja di luar piket.

Namun, pemotongan gaji perawat atau THR yang tidak dibayarkan bukan hanya dirasakan oleh perawat dengan status lepas seperti Fadly dan Satya.

Menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), ada ratusan perawat, baik di rumah sakit pemerintah atau pun swasta, yang gajinya dipotong atau tidak menerima THR.

"Sampai hari ini (25/05) sudah 330 laporan yang masuk," ungkap Maryanto, Sekretaris Badan Bantuan Hukum PPNI.

Dari ratusan laporan yang masuk, 65 persen di antaranya adalahkaryawan lepas atau kontrak, sementara 35 persen lainnya pegawai tetap. Sedangkan di DKI Jakarta, 74 rumah sakit telah memotong gaji atau THR perawat.

Menurut Maryanto, rumah sakit memberikan alasan yang beragam mengapa hingga memotong gaji dan THR. Misalnya beberapa rumah sakit swasta, mengacu pada penurunan jumlah 'Bed Occupancy Ratio' (BOR), atau jumlah tempat tidur yang diisi pasien dalam jumlah tertentu, dan rendahnya angka pengunjung.

Seentara rumah sakit pemerintah mengaku memotong gaji karena anggaran dari pemerintah baik pusat maupun daerah hingg kini belum turun.

Dokter dan perawat RSUD Embung Fatimah Batam usai menerima bantuan dari relawan Batam Lawan Corona. [Batamnews.co.id/Istimewa]
Dokter dan perawat RSUD Embung Fatimah Batam usai menerima bantuan dari relawan Batam Lawan Corona. [Batamnews.co.id/Istimewa]

Posko pengaduan THR untuk perawat

Untuk mewadahi tenaga medis yang memiliki nasib serupa dengan Satya dan Fadly, Badan Bantuan Hukum PPNI membuka posko pengaduan bagi para perawat yang belum menerima THR atau yang THR-nya dipotong.

"Posko aduan ini kami buat dalam bentuk online, karena teman-teman banyak yang mengadu tapi takut," kata Maryanto.

Maryanto mengungkapkan para perawat takut mengangkat masalah ini karena risiko dimutasi bahkan diberhentikan dari pekerjaannya.

Pada Sabtu (23/05), Maryanto menyebutkan dari aduan online sejak 16 Mei 2020 lalu, 74 rumah sakit di DKI Jakarta telah memotong gaji atau THR perawat mereka.

Sejumlah 38 rumah sakit di Sulawesi Tenggara juga memotong gaji atau THR tenaga meid, di Aceh ada 24, Banten 22, dan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada 12.

"Bahkan di Tangerang dan Pati itu sejak 2016 tidak memberikan THR sampai sekarang," ungkap Maryanto.

"Sebetulnya kami tidak melulu menuntut ke persoalan materi. Namun ketika melihat kondisi rekan-rekan di bawah sudah tidak pulang berbulan-bulan karena bertugas di isolasi, kami sebagai pengurus harus bereaksi."

Satya menaruh harapan kepada Pemerintah, baik di tingkat daerah, provinsi, dan pusat untuk dapat lebih memperhatikan kelayakan gaji THL sesuai dengan beban tanggung jawab para perawat.

"Kami berharap dapat diperhatikan tunjangan-tunjangan, minimal THR atau insentif per bulannya," kata Satya.

Padahal Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 6 Mei lalu sempat menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pemberi pekerjaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya, dengan cara dicicil, atau lainnya yang disepakati bersama.

Akhir Maret lalu Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di daerah tanggap darurat senilai Rp7,5 juta bagi perawat.

Rencananya, posko pengaduan BBH PPNI akan terus dibuka sampai tanggal 31 Mei 2020. Hasil pengaduan yang masuk akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI bidang pengawasan.

Perawat yang ingin melakukan pengaduan bisa langsung mengisi formulir online berikut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Ada 415 Kasus Baru, Pasien Covid-19 RI Melejit Jadi 23.165 Orang

Hari Ini Ada 415 Kasus Baru, Pasien Covid-19 RI Melejit Jadi 23.165 Orang

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:41 WIB

8 Warganya Negatif Covid-19, Ketua RT hingga Dukuh di Nglipar Cukur Gundul

8 Warganya Negatif Covid-19, Ketua RT hingga Dukuh di Nglipar Cukur Gundul

Jogja | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:40 WIB

Arab Saudi Longgarkan Jam Malam Mulai 31 Mei, Warga Boleh Salat di Masjid

Arab Saudi Longgarkan Jam Malam Mulai 31 Mei, Warga Boleh Salat di Masjid

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:30 WIB

Terkini

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB