Lagi, 39 Ribu Narapidana se-Indonesia Dibebaskan karena Wabah Corona

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Rabu, 27 Mei 2020 | 13:01 WIB
Lagi, 39 Ribu Narapidana se-Indonesia Dibebaskan karena Wabah Corona
Narapidana meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) usai mengikuti upacara pelepasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sebanyak 39.876 narapidana di Indonesia kembali dibebaskan karena wabah corona. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI menjeaskan mereka yang dibebaskan adalah narapidana dewasa dan anak.

Jumlah itu berdasarkan data sampai Rabu (27/5/2020). Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).

"Data ini dikumpulkan dari 525 UPT Pemasyarakatan. Total data Asimilasi dan Integrasi adalah 39.876," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen PAS, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).

Adapun rincian pembebasan narapidana melalui program asimilasi dengan jumlah 37.473. Dimana untuk narapidana dewasa mencapai 36.539 orang dan narapidana anak sebanyak 934 orang.

Sedangkan melalui program Integrasi mencapai jumlah data 2.403. Dimana untuk narapidana mencapai 2.360 orang. Sedangkan anak 430 orang.

Adapun Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Seperti asimilasi, pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

baca juga

Di antaranya adalah Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana, serta Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Buka Pariwisata Jakarta, Pemprov Tunggu Perkembangan Corona

Belum Buka Pariwisata Jakarta, Pemprov Tunggu Perkembangan Corona

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 12:49 WIB

Badai Pandemi Corona, McLaren Merugi di Dua Sektor

Badai Pandemi Corona, McLaren Merugi di Dua Sektor

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2020 | 12:42 WIB

Imam Besar Istiqlal: Jangan Jijik Pakai Masker, Tidak Pakai Justru Aneh

Imam Besar Istiqlal: Jangan Jijik Pakai Masker, Tidak Pakai Justru Aneh

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 12:35 WIB

Sudah Dilarang WHO, India Bandel Gunakan Hidroklorokuin Sebagai Obat Corona

Sudah Dilarang WHO, India Bandel Gunakan Hidroklorokuin Sebagai Obat Corona

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 12:32 WIB

Terkini

Cara Pertamina Berdayakan Anak Pesisir

Cara Pertamina Berdayakan Anak Pesisir

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Belum Jadi Apa-Apa di Umur 25 Tahun? Tenang, Kamu Cuma Butuh Jeda

Belum Jadi Apa-Apa di Umur 25 Tahun? Tenang, Kamu Cuma Butuh Jeda

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:08 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Tembus 2,83 Juta TEUs, Naik 8,2%

Arus Peti Kemas IPC TPK Tembus 2,83 Juta TEUs, Naik 8,2%

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:00 WIB

SMRC: Mayoritas Pemilih Gerindra Tidak Pilih Prabowo di Simulasi Pilpres, Justru Pilih Calon Lain

SMRC: Mayoritas Pemilih Gerindra Tidak Pilih Prabowo di Simulasi Pilpres, Justru Pilih Calon Lain

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Sinopsis Rising Justice, Drama Hukum China Gao Ye dan Elvis Han di iQiyi

Sinopsis Rising Justice, Drama Hukum China Gao Ye dan Elvis Han di iQiyi

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Deddy Sitorus Sebut Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Cuma Akal-akalan, Minta Pemerintah Batalkan Usulan

Deddy Sitorus Sebut Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Cuma Akal-akalan, Minta Pemerintah Batalkan Usulan

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:48 WIB

Rahasia Jusuf Kalla Tetap Bugar di Usia 84 Tahun

Rahasia Jusuf Kalla Tetap Bugar di Usia 84 Tahun

Sulsel | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Rilis Terbaru SMRC soal Capres: Dedi Mulyadi Unggul 35,5 Persen, Elektabilitas Prabowo Terjun Bebas

Rilis Terbaru SMRC soal Capres: Dedi Mulyadi Unggul 35,5 Persen, Elektabilitas Prabowo Terjun Bebas

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Daftar 15 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober hingga Desember 2026

Daftar 15 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober hingga Desember 2026

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Konsol Gaming Genggam Tak Lagi Cuma Buat Main, Kini Jadi PC Kerja

Konsol Gaming Genggam Tak Lagi Cuma Buat Main, Kini Jadi PC Kerja

Tekno | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:28 WIB

×