Lagi, 39 Ribu Narapidana se-Indonesia Dibebaskan karena Wabah Corona

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 27 Mei 2020 | 13:01 WIB
Lagi, 39 Ribu Narapidana se-Indonesia Dibebaskan karena Wabah Corona
Narapidana meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) usai mengikuti upacara pelepasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sebanyak 39.876 narapidana di Indonesia kembali dibebaskan karena wabah corona. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI menjeaskan mereka yang dibebaskan adalah narapidana dewasa dan anak.

Jumlah itu berdasarkan data sampai Rabu (27/5/2020). Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).

"Data ini dikumpulkan dari 525 UPT Pemasyarakatan. Total data Asimilasi dan Integrasi adalah 39.876," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen PAS, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).

Adapun rincian pembebasan narapidana melalui program asimilasi dengan jumlah 37.473. Dimana untuk narapidana dewasa mencapai 36.539 orang dan narapidana anak sebanyak 934 orang.

Sedangkan melalui program Integrasi mencapai jumlah data 2.403. Dimana untuk narapidana mencapai 2.360 orang. Sedangkan anak 430 orang.

Adapun Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Seperti asimilasi, pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya adalah Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana, serta Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Buka Pariwisata Jakarta, Pemprov Tunggu Perkembangan Corona

Belum Buka Pariwisata Jakarta, Pemprov Tunggu Perkembangan Corona

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 12:49 WIB

Badai Pandemi Corona, McLaren Merugi di Dua Sektor

Badai Pandemi Corona, McLaren Merugi di Dua Sektor

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2020 | 12:42 WIB

Imam Besar Istiqlal: Jangan Jijik Pakai Masker, Tidak Pakai Justru Aneh

Imam Besar Istiqlal: Jangan Jijik Pakai Masker, Tidak Pakai Justru Aneh

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 12:35 WIB

Sudah Dilarang WHO, India Bandel Gunakan Hidroklorokuin Sebagai Obat Corona

Sudah Dilarang WHO, India Bandel Gunakan Hidroklorokuin Sebagai Obat Corona

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 12:32 WIB

Terkini

Iran Bakal Bombardir Israel Jika Tetap Langgar Gencatan Senjata di Lebanon: Waktu Hampir Habis!

Iran Bakal Bombardir Israel Jika Tetap Langgar Gencatan Senjata di Lebanon: Waktu Hampir Habis!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:05 WIB

Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia

Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:02 WIB

Donald Trump Peringatkan Iran Stop Pungutan di Selat Hormuz

Donald Trump Peringatkan Iran Stop Pungutan di Selat Hormuz

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:50 WIB

Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal

Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:47 WIB

Akhirnya Bicara! Melania: Saya Bukan Hadiah Jeffrey Epstein untuk Donald Trump

Akhirnya Bicara! Melania: Saya Bukan Hadiah Jeffrey Epstein untuk Donald Trump

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:44 WIB

ASN Mulai WFH, KemenPPPA Garansi Layanan Pengaduan Kekerasan Tetap Beroperasi Normal

ASN Mulai WFH, KemenPPPA Garansi Layanan Pengaduan Kekerasan Tetap Beroperasi Normal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:28 WIB

Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!

Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:10 WIB

Mojtaba Khamenei Tegaskan Tidak Mau Perang Tapi Tetap Pertahankan Seluruh Hak Bangsanya

Mojtaba Khamenei Tegaskan Tidak Mau Perang Tapi Tetap Pertahankan Seluruh Hak Bangsanya

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:59 WIB

Inovasi Unik dari Lombok Timur: Budidaya Madu Trigona di Atas Pohon Mangrove Tengah Laut

Inovasi Unik dari Lombok Timur: Budidaya Madu Trigona di Atas Pohon Mangrove Tengah Laut

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:49 WIB

Tak Terima Ditegur 'Ngintip' Adik Ipar Mandi, Pemuda di Cakung Bacok Kepala Kakak Kandung!

Tak Terima Ditegur 'Ngintip' Adik Ipar Mandi, Pemuda di Cakung Bacok Kepala Kakak Kandung!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:45 WIB