Lantik Iman Brotoseno Jadi Dirut, DPR Sebut Dewas TVRI Langgar UU MD3

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 29 Mei 2020 | 20:56 WIB
Lantik Iman Brotoseno Jadi Dirut, DPR Sebut Dewas TVRI Langgar UU MD3
Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari [PKS]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan tindakan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI melantik Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama lembaga penyiaran publik tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang MD3. Sebab, DPR melalui Komisi I telah bersepakat dengan Dewas dalam kesimpulan hasil rapat 25 Februari 2020.

Kharis menjelaskan, rapat tersebut menghasilkan kesimpulan dalam poin satu, yakni DPR meminta Dewas TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut TVRI. Keputusan tersebut kemudian juga sudah diterima oleh Dewas.

"Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Brotoseno sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan rapat yang jelas, dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3 yang menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah," tutur Kharis dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Merujuk Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Kharis mengatakan setiap keputusan rapat DPR baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak.

"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” kata Kharis.

Sebelumnya, Dewas TVRI juga dianggap melanggar UU MD3 usai mencopot tiga direktur sekaligus.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada Senin (11/5/2020). Kekinian, Komisi I juga tengah mengevaluasi kinerja anggota Dewas TVRI.

Keluarnya rekomendasi tersebut merupakan buntut dari dewas yang tetap memberhentikan tiga direktur TVRI. Padahal sebelumnya, kata Charles, Komisi I telah meminta dewas mencabut surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) terhadap mereka.

Diketahui, ketiga direktur TVRI yang dimaksud di antaranya Direktur Umum Tumpak Pasaribu, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, serta Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.

"Dengan diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif, maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta dewas untuk mencabut SPRP terhadap tiga direksi non-aktif," kata Charles dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).

Ia menilai, sikap Dewas yang mengabaikan kesimpulan rapat bersama Komisi I DPR dengan tetap melanjutkan proses pemberhentian tiga direktur merupakan bentuk pelanggaran UU MD3 sekaligus pelecehan terhadap DPR.

"Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Jejak Digital Iman Brotoseno, Cuitan Lama Viral Lagi

Heboh Jejak Digital Iman Brotoseno, Cuitan Lama Viral Lagi

Video | Jum'at, 29 Mei 2020 | 20:20 WIB

Ini Kumpulan Cuitan Kritik Pedas Iman Brotoseno soal TVRI dan Helmy Yahya

Ini Kumpulan Cuitan Kritik Pedas Iman Brotoseno soal TVRI dan Helmy Yahya

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 20:11 WIB

Tak Pikirkan Celaan, Dirut LPP TVRI yang Baru Janji Bereskan Tukin Karyawan

Tak Pikirkan Celaan, Dirut LPP TVRI yang Baru Janji Bereskan Tukin Karyawan

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 19:22 WIB

Kecam Iman Brotoseno, FPI: Apa TVRI Mau Dijadikan Kanal Film Porno?

Kecam Iman Brotoseno, FPI: Apa TVRI Mau Dijadikan Kanal Film Porno?

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 18:29 WIB

Pernah Kritik Insentif Media saat Corona, Kini Iman Brotoseno Pimpin TVRI

Pernah Kritik Insentif Media saat Corona, Kini Iman Brotoseno Pimpin TVRI

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 19:18 WIB

Terkini

Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka

Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:41 WIB

Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow

Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:31 WIB

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:28 WIB

DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas

DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:16 WIB

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:05 WIB

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB