- Bareskrim Polri menangkap 320 WNA terkait sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
- Sebanyak 275 tersangka WNA akan menjalani proses hukum pidana hingga tahap persidangan di pengadilan Indonesia.
- Polisi sedang bekerja sama dengan PPATK untuk menyelidiki aliran dana serta pihak yang memfasilitasi operasional sindikat tersebut.
Suara.com - Bareskrim Polri memastikan ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, akan menjalani proses hukum di Indonesia.
Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra. Ia mengatakan para WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan hingga menjalani persidangan di pengadilan.
"Mereka nanti yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," ujar Wira kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Selain memproses para tersangka, penyidik juga masih mendalami aliran dana jaringan judi online atau judol tersebut untuk mengungkap sosok pemodal dan pihak yang memfasilitasi operasional sindikat internasional itu.
Wira mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah pihak terkait lainnya.
"Ini masih penelusuran, lagi pendalaman. Mohon waktu, karena kami juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," katanya.
Menurut Wira, penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak yang mendatangkan para pelaku hingga penyedia sarana dan prasarana operasional.
"Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ungkapnya.
![Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/11/38973-bisnis-judol-hayam-wuruk-judi-online-judol-judi-daring.jpg)
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan WNA di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap total 320 WNA dari berbagai negara.
Rinciannya terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Dari total yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.