Putusan Sidang Rakyat; UU Minerba Harus Batal Demi Hukum

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 02 Juni 2020 | 16:10 WIB
Putusan Sidang Rakyat; UU Minerba Harus Batal Demi Hukum
Jaringan Advokasi Tambang(JATAM) menggelar aksi di depan kantor Kedutaan Besar Japang di Jakarta, Jumat (8/9).

Suara.com - Paripurna Sidang Rakyat memutuskan tidak mengakui Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan DPR. Sidang juga memutuskan, UU Minerba harus dibatalkan demi hukum untuk menjamin keselamatan dan kedaulatan rakyat.

Ketua Auriga Nusantara Timer Manurung mengatakan, peserta sidang rakyat sepakat bahwa Sidang Paripurna DPR pada 12 Mei 2020 tidak kuorum secara kualitatif karena tidak partisipatif, tidak relevan dengan fakta yang terjadi. Sidang Paripurna DPR tersebut amoral karena dilaksanakan dengan menunggangi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

"UU Minerba yang baru disahkan DPR cacat dan harus dibatalkan demi hukum," kata Timer dalam siaran pers menyampaikan hasil Paripurna Sidang Rakyat, Selasa (2/6/2020).

Timer menyatakan, UU Minerba merupakan bentuk kejahatan yang dilegalkan, tak dapat diterima karena tidak berangkat dari evaluasi menyeluruh dan mendalam atas UU sebelumnya. Serta bertentangan dengan semangat desentralisasi karena mencabut kewenangan pemerintah daerah.

"UU itu produk gagal, ilegal dan disahkan secara curang oleh DPR," ujarnya.

Oleh karena itu, Sidang Paripurna yang diselenggarakan Rakyat pada Senin (1/6/2020) kemarin memutuskan enam poin utama. Di antaranya;

  1. Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2020 tidak kuorum dan koruptif.
  2. Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2020 curang karena memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
  3. UU Minerba adalah produk GAGAL dan ILEGAL serta dinyatakan BATAL demi hukum, atas nama kedaulatan rakyat dan demi keselamatan rakyat.
  4. Seluruh kontrak, perjanjian, dan izin yang diterbitkan berdasarkan undang-undang ini batal demi hukum.
  5. Mengembalikan sepenuhnya hak ruang hidup pada rakyat dengan demikian rakyat memiliki hak veto untuk menyatakan tidak dan menolak kegiatan pertambangan.
  6. Negara, khususnya pemerintah, melakukan pemulihan atas kerugian yang telah dialami rakyat dan kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan selama ini.

Sementara itu, lanjut Timer, sidang rakyat yang berlangsung secara live streaming ini diikuti oleh peserta sidang dari kalangan warga di wilayah pertambangan dan pembangkit listrik bertenaga batu bara seluruh Indonesia. Mulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan hingga Papua yang selama ini merasakan dampak buruk investasi pertambangan.

Tercatat ada 85 peserta sidang, para akademisi, serta tokoh lintas agama dan telah ditonton lebih dari 10 ribu orang di seluruh Indonesia.

Warga yang menjadi peserta sidang menunjukkan banyaknya bencana ekologis seperti banjir, polusi udara, hilangnya hutan dan gangguan debu. Kesaksian warga juga menyebutkan bahwa terjadi tragedi kemanusiaan seperti kematian di lubang tambang, desa lenyap akibat penggusuran, dan tindakan sewenang-wena ng para penguasa tambang, sementara pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.

"Padahal, salah satu kewajiban pemerintah adalah memastikan keselamatan rakyat, bukan justru membiarkan rakyat sendirian menghadapi kepentingan bisnis tambang," tuturnya.

Aktivitas pertambangan juga menimbulkan masalah kesehatan bagi warga—hingga beberapa penyakit pun menjadi endemik di berbagai tempat.

Selanjutnya, Sidang Rakyat menemukan bahwa para penguasa kerap kali melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidup mereka dari terjangan operasi tambang.

Selain itu, praktik korupsi merajalela dalam politik perizinan tambang yang diobral, terutama di masa-masa pergantian kepemimpinan, baik di pusat maupun di daerah juga seakan tak terhindarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak Puluhan Triliun ke Negara

Sejumlah Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak Puluhan Triliun ke Negara

News | Senin, 01 Juni 2020 | 13:55 WIB

Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba

Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba

News | Senin, 01 Juni 2020 | 05:38 WIB

Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter

Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 14:47 WIB

Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan

Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 12:10 WIB

Catatan Kritis Perubahan  UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia

Catatan Kritis Perubahan UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2020 | 13:43 WIB

Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba

Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 19:07 WIB

Terkini

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:49 WIB

Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini

Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:41 WIB

Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:28 WIB

Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!

Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:16 WIB

Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan

Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:12 WIB

Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu

Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:56 WIB

Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam

Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:55 WIB

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:17 WIB

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:54 WIB

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:32 WIB