Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Bernadette Sariyem

Senin, 04 Mei 2026 | 10:49 WIB
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
Ilustrasi lafaz Allah ditemukan pada benda tak terduga. [Jatimnet.com]
baca 10 detik
  • Kepolisian Perlis menahan pria berusia 61 tahun pemilik tokong di Seriab karena penemuan lafaz Allah di lokasi tersebut.
  • Penangkapan dilakukan pada 3 Mei 2026 setelah video penemuan lafaz suci itu viral dan memicu keresahan publik Malaysia.
  • Pihak berwajib sedang melakukan penyelidikan intensif berdasarkan pasal penistaan agama guna mencegah terjadinya konflik antarumat beragama di masyarakat.

Suara.com - Jagat media sosial di Malaysia dan wilayah serumpun dihebohkan dengan penemuan lafaz suci Allah pada tokong atau kuil kecil, milik warga di Seriab, Perlis.

Dikutip dari Harian Metro, Senin (4/5/2026), insiden yang memicu reaksi keras publik ini berbuntut pada tindakan tegas kepolisian setempat dengan mengamankan pemilik bangunan tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Polisi Perlis, Datuk Muhammad Abdul Halim, mengonfirmasi pihaknya telah menahan seorang pria warga emas berusia 61 tahun yang merupakan pemilik toko bangunan  tempat tokong tersebut berada.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/5) sore, setelah laporan masyarakat dan bukti video yang tersebar luas di berbagai platform digital menjadi perhatian otoritas.

Penemuan ini menjadi sensitif, mengingat konteks penggunaan kalimat Allah di Malaysia yang sering kali memicu perdebatan hukum dan sosial yang mendalam.

Polisi bergerak cepat untuk meredam potensi konflik antarumat beragama, yang mungkin timbul akibat unggahan tersebut.

Langkah Hukum dan Penyelidikan Kepolisian

Dalam keterangan resminya kepada media, Datuk Muhammad Abdul Halim menegaskan pihak kepolisian tidak akan membiarkan isu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kerukunan beragama ini berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.

Saat ini, pria pemilik toko tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif di balik keberadaan tulisan tersebut di tempat ibadah kecil miliknya.

baca juga

"Penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan Pasal 298 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 (AKK 1955)," ujar Datuk Muhammad Abdul Halim.

Penerapan Pasal 298 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kanun Keseksaan) di Malaysia, berkaitan dengan perbuatan yang dengan sengaja melukai perasaan keagamaan seseorang.

Sementara itu, Pasal 14 UU Pelanggaran Kecil 1955 merujuk pada penggunaan kata-kata atau tindakan yang menghina dengan maksud mengganggu perdamaian.

Himbauan untuk Tetap Tenang

Menyadari betapa cepatnya informasi menyebar di era digital, Kepolisian Perlis meminta masyarakat, untuk menahan diri dari memberikan komentar yang bersifat provokatif.

Pihak otoritas berharap publik mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara

Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:40 WIB

Fenomena Awan Pelangi Bikin Heboh, Disebut Aurora Cabang Jonggol

Fenomena Awan Pelangi Bikin Heboh, Disebut Aurora Cabang Jonggol

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:20 WIB

dr. Myta Aprilia Azmi Meninggal Diduga Overwork Saat Internsip, Ini Tuntutan Keras Alumni FK Unsri

dr. Myta Aprilia Azmi Meninggal Diduga Overwork Saat Internsip, Ini Tuntutan Keras Alumni FK Unsri

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:20 WIB

Aksi Spontan Dua Siswi SMA Bikin Haru di Malioboro, Ikut Nyanyi Bareng Pengamen

Aksi Spontan Dua Siswi SMA Bikin Haru di Malioboro, Ikut Nyanyi Bareng Pengamen

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:41 WIB

Viral! Majikan Ini Paksa ART Baru Makan Satu Meja, Reaksinya Bikin Mewek

Viral! Majikan Ini Paksa ART Baru Makan Satu Meja, Reaksinya Bikin Mewek

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 10:00 WIB

Masinis PT KAI Bagikan Simulasi Saat KRL Melakukan Pengereman Mendadak

Masinis PT KAI Bagikan Simulasi Saat KRL Melakukan Pengereman Mendadak

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 16:13 WIB

Beda Nasib! Malaysia Turunkan Pajak saat Harga Diesel Melambung, RI Malah Sebaliknya?

Beda Nasib! Malaysia Turunkan Pajak saat Harga Diesel Melambung, RI Malah Sebaliknya?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 14:02 WIB

Terkini

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 22:44 WIB

Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit

Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 22:39 WIB

Kendal Tornado FC Incar Kemenangan Keempat Beruntun atas Persipura

Kendal Tornado FC Incar Kemenangan Keempat Beruntun atas Persipura

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 22:37 WIB

×