Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Bernadette Sariyem | Suara.com

Senin, 04 Mei 2026 | 10:49 WIB
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
Ilustrasi lafaz Allah ditemukan pada benda tak terduga. [Jatimnet.com]
  • Kepolisian Perlis menahan pria berusia 61 tahun pemilik tokong di Seriab karena penemuan lafaz Allah di lokasi tersebut.
  • Penangkapan dilakukan pada 3 Mei 2026 setelah video penemuan lafaz suci itu viral dan memicu keresahan publik Malaysia.
  • Pihak berwajib sedang melakukan penyelidikan intensif berdasarkan pasal penistaan agama guna mencegah terjadinya konflik antarumat beragama di masyarakat.

Suara.com - Jagat media sosial di Malaysia dan wilayah serumpun dihebohkan dengan penemuan lafaz suci Allah pada tokong atau kuil kecil, milik warga di Seriab, Perlis.

Dikutip dari Harian Metro, Senin (4/5/2026), insiden yang memicu reaksi keras publik ini berbuntut pada tindakan tegas kepolisian setempat dengan mengamankan pemilik bangunan tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Polisi Perlis, Datuk Muhammad Abdul Halim, mengonfirmasi pihaknya telah menahan seorang pria warga emas berusia 61 tahun yang merupakan pemilik toko bangunan  tempat tokong tersebut berada.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/5) sore, setelah laporan masyarakat dan bukti video yang tersebar luas di berbagai platform digital menjadi perhatian otoritas.

Penemuan ini menjadi sensitif, mengingat konteks penggunaan kalimat Allah di Malaysia yang sering kali memicu perdebatan hukum dan sosial yang mendalam.

Polisi bergerak cepat untuk meredam potensi konflik antarumat beragama, yang mungkin timbul akibat unggahan tersebut.

Langkah Hukum dan Penyelidikan Kepolisian

Dalam keterangan resminya kepada media, Datuk Muhammad Abdul Halim menegaskan pihak kepolisian tidak akan membiarkan isu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kerukunan beragama ini berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.

Saat ini, pria pemilik toko tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif di balik keberadaan tulisan tersebut di tempat ibadah kecil miliknya.

"Penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan Pasal 298 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 (AKK 1955)," ujar Datuk Muhammad Abdul Halim.

Penerapan Pasal 298 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kanun Keseksaan) di Malaysia, berkaitan dengan perbuatan yang dengan sengaja melukai perasaan keagamaan seseorang.

Sementara itu, Pasal 14 UU Pelanggaran Kecil 1955 merujuk pada penggunaan kata-kata atau tindakan yang menghina dengan maksud mengganggu perdamaian.

Himbauan untuk Tetap Tenang

Menyadari betapa cepatnya informasi menyebar di era digital, Kepolisian Perlis meminta masyarakat, untuk menahan diri dari memberikan komentar yang bersifat provokatif.

Pihak otoritas berharap publik mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara

Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:40 WIB

Fenomena Awan Pelangi Bikin Heboh, Disebut Aurora Cabang Jonggol

Fenomena Awan Pelangi Bikin Heboh, Disebut Aurora Cabang Jonggol

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:20 WIB

dr. Myta Aprilia Azmi Meninggal Diduga Overwork Saat Internsip, Ini Tuntutan Keras Alumni FK Unsri

dr. Myta Aprilia Azmi Meninggal Diduga Overwork Saat Internsip, Ini Tuntutan Keras Alumni FK Unsri

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:20 WIB

Aksi Spontan Dua Siswi SMA Bikin Haru di Malioboro, Ikut Nyanyi Bareng Pengamen

Aksi Spontan Dua Siswi SMA Bikin Haru di Malioboro, Ikut Nyanyi Bareng Pengamen

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:41 WIB

Viral! Majikan Ini Paksa ART Baru Makan Satu Meja, Reaksinya Bikin Mewek

Viral! Majikan Ini Paksa ART Baru Makan Satu Meja, Reaksinya Bikin Mewek

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 10:00 WIB

Masinis PT KAI Bagikan Simulasi Saat KRL Melakukan Pengereman Mendadak

Masinis PT KAI Bagikan Simulasi Saat KRL Melakukan Pengereman Mendadak

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 16:13 WIB

Beda Nasib! Malaysia Turunkan Pajak saat Harga Diesel Melambung, RI Malah Sebaliknya?

Beda Nasib! Malaysia Turunkan Pajak saat Harga Diesel Melambung, RI Malah Sebaliknya?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 14:02 WIB

Terkini

Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini

Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:41 WIB

Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:28 WIB

Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!

Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:16 WIB

Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan

Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:12 WIB

Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu

Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:56 WIB

Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam

Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:55 WIB

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:17 WIB

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:54 WIB

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:32 WIB

Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!

Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:14 WIB