Putusan Sidang Rakyat; UU Minerba Harus Batal Demi Hukum

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Selasa, 02 Juni 2020 | 16:10 WIB
Putusan Sidang Rakyat; UU Minerba Harus Batal Demi Hukum
Jaringan Advokasi Tambang(JATAM) menggelar aksi di depan kantor Kedutaan Besar Japang di Jakarta, Jumat (8/9).

Suara.com - Paripurna Sidang Rakyat memutuskan tidak mengakui Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan DPR. Sidang juga memutuskan, UU Minerba harus dibatalkan demi hukum untuk menjamin keselamatan dan kedaulatan rakyat.

Ketua Auriga Nusantara Timer Manurung mengatakan, peserta sidang rakyat sepakat bahwa Sidang Paripurna DPR pada 12 Mei 2020 tidak kuorum secara kualitatif karena tidak partisipatif, tidak relevan dengan fakta yang terjadi. Sidang Paripurna DPR tersebut amoral karena dilaksanakan dengan menunggangi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

"UU Minerba yang baru disahkan DPR cacat dan harus dibatalkan demi hukum," kata Timer dalam siaran pers menyampaikan hasil Paripurna Sidang Rakyat, Selasa (2/6/2020).

Timer menyatakan, UU Minerba merupakan bentuk kejahatan yang dilegalkan, tak dapat diterima karena tidak berangkat dari evaluasi menyeluruh dan mendalam atas UU sebelumnya. Serta bertentangan dengan semangat desentralisasi karena mencabut kewenangan pemerintah daerah.

"UU itu produk gagal, ilegal dan disahkan secara curang oleh DPR," ujarnya.

Oleh karena itu, Sidang Paripurna yang diselenggarakan Rakyat pada Senin (1/6/2020) kemarin memutuskan enam poin utama. Di antaranya;

  1. Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2020 tidak kuorum dan koruptif.
  2. Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2020 curang karena memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
  3. UU Minerba adalah produk GAGAL dan ILEGAL serta dinyatakan BATAL demi hukum, atas nama kedaulatan rakyat dan demi keselamatan rakyat.
  4. Seluruh kontrak, perjanjian, dan izin yang diterbitkan berdasarkan undang-undang ini batal demi hukum.
  5. Mengembalikan sepenuhnya hak ruang hidup pada rakyat dengan demikian rakyat memiliki hak veto untuk menyatakan tidak dan menolak kegiatan pertambangan.
  6. Negara, khususnya pemerintah, melakukan pemulihan atas kerugian yang telah dialami rakyat dan kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan selama ini.

Sementara itu, lanjut Timer, sidang rakyat yang berlangsung secara live streaming ini diikuti oleh peserta sidang dari kalangan warga di wilayah pertambangan dan pembangkit listrik bertenaga batu bara seluruh Indonesia. Mulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan hingga Papua yang selama ini merasakan dampak buruk investasi pertambangan.

Tercatat ada 85 peserta sidang, para akademisi, serta tokoh lintas agama dan telah ditonton lebih dari 10 ribu orang di seluruh Indonesia.

Warga yang menjadi peserta sidang menunjukkan banyaknya bencana ekologis seperti banjir, polusi udara, hilangnya hutan dan gangguan debu. Kesaksian warga juga menyebutkan bahwa terjadi tragedi kemanusiaan seperti kematian di lubang tambang, desa lenyap akibat penggusuran, dan tindakan sewenang-wena ng para penguasa tambang, sementara pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.

"Padahal, salah satu kewajiban pemerintah adalah memastikan keselamatan rakyat, bukan justru membiarkan rakyat sendirian menghadapi kepentingan bisnis tambang," tuturnya.

Aktivitas pertambangan juga menimbulkan masalah kesehatan bagi warga—hingga beberapa penyakit pun menjadi endemik di berbagai tempat.

Selanjutnya, Sidang Rakyat menemukan bahwa para penguasa kerap kali melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidup mereka dari terjangan operasi tambang.

Selain itu, praktik korupsi merajalela dalam politik perizinan tambang yang diobral, terutama di masa-masa pergantian kepemimpinan, baik di pusat maupun di daerah juga seakan tak terhindarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak Puluhan Triliun ke Negara

Sejumlah Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak Puluhan Triliun ke Negara

News | Senin, 01 Juni 2020 | 13:55 WIB

Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba

Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba

News | Senin, 01 Juni 2020 | 05:38 WIB

Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter

Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 14:47 WIB

Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan

Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 12:10 WIB

Catatan Kritis Perubahan  UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia

Catatan Kritis Perubahan UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2020 | 13:43 WIB

Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba

Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 19:07 WIB

Terkini

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:40 WIB

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:39 WIB

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:24 WIB

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:20 WIB

Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda

Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:04 WIB

PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?

PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:02 WIB

Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi

Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:58 WIB