Tempat Ibadah Boleh Dibuka Saat New Normal, Ini Syaratnya

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 03 Juni 2020 | 10:03 WIB
Tempat Ibadah Boleh Dibuka Saat New Normal, Ini Syaratnya
Ilustrasi: Tempat ibadah terpaksa ditutup untuk umum akibat pandemi virus corona. (Suara.com/Labib Zamani)

Suara.com - Pemerintah akan menerapkan skenario hidup tatanan baru atau New Normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Sejumlah sektor publik pun akan dibuka pada masa New Normal tersebut, termasuk rumah ibadah.

Sejumlah area publik akan dibuka saat pelaksanaan skenario hidup tatanan baru atau new normal, termasuk tempat ibadah. Guna memastikan tempat ibadah aman untuk digunakan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pengurus mesti mengajukan permohonan surat keterangan aman terlebih dahulu.

Pembukaan rumah ibadah itu dirumuskan pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran itu terdapat sejumlah aturan mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah.

Mengingat pentingnya aturan tersebut untuk dijalankan pada rumah ibadah, para pengurus pun mesti mengajukan surat keterangan aman yang bisa diperoleh dari gugus tugas setempat.

"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," kata Muhadjir saat melakukan video konferensi bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua DMI Jusuf Kalla dan para pemuka agama terkait fungsionalisasi rumah ibadah, Selasa (2/6/2020).

Surat itu mesti dimiliki para pengurus masjid untuk memastikan kalau kegiatan peribadahan dilakukan di kawasan yang aman dari Covid-19.

Kemudian, prosedur yang dimaksud ialah rumah ibadah mesti menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi jemaah hingga memastikan adanya jaga jarak.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat aturan yang diatur protokol kesehatan bagi jemaah yang beribada yakni berjaga jarak, mengenakan masker dan tidak berlama-lama di masjid.

Muhadjir menuturkan bahwa prosedur operasional standar yang disebutkan di atas tersebut mesti dilakukan oleh masing-masing komunitas agama agar memastikan adanya protokol yang bisa dipatuhi jemaah.

"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian agama akan memberikan panduan secara umum. Tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu," ujarnya.

"Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Muhadjir juga menuturkan kalau rumah ibadah harus menjadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan sporitual keagamaan dan aman dari ancaman Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

85 Persen Kantor BRI Beroperasi dengan Protokol The New Normal

85 Persen Kantor BRI Beroperasi dengan Protokol The New Normal

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2020 | 10:01 WIB

New Normal Jabar: Mal Diawasi, Bioskop dan Karaoke Dilarang Buka

New Normal Jabar: Mal Diawasi, Bioskop dan Karaoke Dilarang Buka

Jabar | Rabu, 03 Juni 2020 | 09:25 WIB

Tempat Wisata di Jawa Barat Kemungkinan Dibuka Juli 2020

Tempat Wisata di Jawa Barat Kemungkinan Dibuka Juli 2020

Jabar | Rabu, 03 Juni 2020 | 09:16 WIB

Sekolah di Jawa Barat Masih Tutup Sampai Januari 2021, Belajar di Rumah

Sekolah di Jawa Barat Masih Tutup Sampai Januari 2021, Belajar di Rumah

Jabar | Rabu, 03 Juni 2020 | 09:08 WIB

New Normal Jabar: Masjid Tak Boleh Penuh, Jamaah Wudhu dari Rumah

New Normal Jabar: Masjid Tak Boleh Penuh, Jamaah Wudhu dari Rumah

Jabar | Rabu, 03 Juni 2020 | 08:59 WIB

New Normal Jadi Penguat Rupiah Lawan Dolar AS

New Normal Jadi Penguat Rupiah Lawan Dolar AS

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2020 | 08:50 WIB

Menteri Luhut Klaim Virus Corona di Indonesia Terus Menurun

Menteri Luhut Klaim Virus Corona di Indonesia Terus Menurun

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 07:20 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB