BACA JUGA: Anies: PSBB Diperpanjang Jadi Masa Transisi, Kegiatan Dibuka Bertahap
8. Perpustakaan
Perpustakaan juga akan kembali dibuka pada Senin, 8 Juni. Namun, pengunjung akan dibatasi sebanyak maksimal 50 persen dari kapasitas gedung perpustakaan.
9. Fasilitas Olahraga Outdoor
Fasilitas olahraga outdoor akan kembali dibuka pada Senin, 8 Juni. Warga diizinkan untuk melakukan aktivitas olahraga di fasilitas outdoor ini dengan syarat jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas.
10. Moda Transportasi
Peraturan mengenai pergerakan orang menggunakan moda transportasi kan dikendurkan mulai Jumat, 5 Juni. Warga yang bepergian menggunakan sepeda motor dan mobil dengan penumpang satu alamat rumah diizinkan 100 persen.
Sementara, warga bepergian menggunakan sepeda motor dan mobil dengan penumpang beda alamat rumah hanya diperbolehkan sebagian atau 50 persen.
Adapun angkutan massal seperti bis hingga taksi konvensional dan online juga diperbolehkan beroperasi. Syaratnya penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Untuk transportasi ojek pangkalan dan online, mulai Senin, 8 Juni diizinkan beroperasi secara penuh tanpa syarat apapun.
Itulah 10 kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020!
Baca Juga: 402 Kg Sabu Asal Iran Disita di Sukabumi, Transaksi di Samudera Hindia