Array

Malah Bikin Pegal-pegal, Tukang Pijat Dianiaya Pelanggan, Pantat Kena Bacok

Jum'at, 05 Juni 2020 | 12:57 WIB
Malah Bikin Pegal-pegal, Tukang Pijat Dianiaya Pelanggan, Pantat Kena Bacok
Ilustrasi lelaki memegang parang atau golok. (Shutterstock)

Suara.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial JA (28) ditangkap polisi karena telah membacok Rohman (54), terapis pijat di Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.

Informasi yang diperoleh Metrojambi.com--jaringan Suara.com, JA melakukan pembacokan terhadap Rohman diduga karena kesal, keluhan pegal-pegal dan lemas yang dialaminya tidak kunjung hilang setelah dipijat oleh korban.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban yang bernama Marlisa. Sekira pukul 09.00 WIB, sepulang dari memetik sayur, Marlisa didatangi oleh pelaku, yang menanyakan keberadaan korban.

Kepada pelaku, Marlisa mengatakan jika suaminya sedang menjemur kopi di halaman rumah tetangga. Pelaku kemudian pergi meninggalkan Marlisa.

Tidak lama kemudian, Marlisa mendengar suara orang mengerang kesakitan. Ia pun bergegas melihat apa yang terjadi.

Saat itu, Marlisa mendapati suaminya sudah terkapar bersimbah darah, akibat luka bacok di bagian pantat. Sementara itu, pelaku usai kejadian langsung melarikan diri ke arah hutan.

Oleh warga, korban kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan. Akibat luka yang dialaminya, korban harus mendapatkan 23 jahitan.

Tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, istri korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lembah Masurai, Selasa (2/6/2020) lalu.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah pondok dalam kawasan perladangan warga.

Baca Juga: Tagih Bansos Covid-19, Emak-emak Satu RT Kepung Kantor Dinsos Cilegon

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Lembah Masurai Iptu Sitepu, kemarin.

Akibat kasus pembacokan itu, JA kini terpaksa harus mendekam di penjara.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI