- Presiden Prabowo Subianto menyepakati pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
- Lembaga baru ini berada langsung di bawah presiden dengan anggaran sendiri untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
- Pemerintah melibatkan para ilmuwan serta akademisi dalam kajian BPGMN guna mencegah karhutla berulang di enam provinsi berbasis gambut.
Suara.com - Diskusi bersama para akademisi di Istana Merdeka, Jakarta, menghasilkan satu keputusan penting untuk mitigasi kebakaran hutan dan lahan, terutama di lahan gambut. Presiden Prabowo Subianto menyepakati pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) sebagai upaya memperkuat pencegahan karhutla.
Kesepakatan tersebut tercetus dalam diskusi yang berlangsung Kamis (24/9/2026) sore hingga malam. Prof. Indratmo Soekarno, akademisi dari ITB, mengingatkan bahwa Indonesia pernah memiliki Badan Restorasi Gambut yang kemudian menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Melalui badan tersebut, para ahli telah memetakan dalam bentuk buku tentang beberapa langkah, rencana penanganan, dan tata cara kelola lahan gambut.
Menurutnya, pemerintah saat ini bisa memetik pelajaran dari BRGM yang kini keberadaannya telah dibubarkan.
Mendengar masukan tersebut, Prabowo lantas menyetujui pembentukan badan baru, serupa BRGM. Kini badan baru tersebut diberi nama Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang berada langsung di bawah presiden.
“Oke, kita sepakat dulu. Kita butuh badan ini kita harus, harus ada ya. Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove, BPGMN. Dia tidak di bawah kementerian, dia langsung di bawah Presiden. Saya setuju. Good. Ada lagi tambahan?” kata Prabowo.
Berbeda dengan Badan Restorasi Gambut Nasional (BRGM), yang masa selama masa kerja empat tahun berada di bawah Kementerian Kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan BPGMN akan berada di bawah presiden langsung dengan anggaran sendiri.
Secara profesional, ahli dan pakar akan dilibatkan dalam melakukan kajian bersama BPGMN. Melalui badan baru ini, pemerintah ingin mencegah kejadian karhutla yang berulang setiap tahun, terutama di enam provinsi berbasis gambut: Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Pemerintah menyadari hal utama yang perlu dilakukan dalam penanganan karhutla adalah melalui upaya pencegahan.
“Ya karena semua sadar bahwa pencegahan adalah jauh lebih penting, lebih efektif, dan lebih efisien ketimbang tindakan-tindakan yang bersifat reaktif reaksioner,” kata Raja Juli usai mengikuti diskusi.
Mengapa BRGM Tidak Dilanjutkan?
Jauh sebelum BPGMN, pemerintah telah lebih dahulu membentuk badan gambut. Melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020, pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Namun setelah empat tahun berjalan, masa kerja badan tersebut habis dan tidak lagi diperpanjang pada 22 Desember 2024. Sesuai perpres pembentukannya, BRGM memiliki masa tugas terbatas, yakni empat tahun setelah diundangkan.
Pemerintah membubarkan BRGM melalui surat Menteri Sekretaris Negara B-175/M/D-1/HK.03.00/04/2025.
Pembubaran tersebut membuat fungsi restorasi, rehabilitasi, pengawasan wilayah gambut dan mangrove dialihkan ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Greenpeace Indonesia menyampaikan BRGM yang dibentuk pada 2020 merupakan perubahan dari Badan Restorasi Gambut (BRG) yang didirikan pada 2016 berdasarkan peraturan presiden dan bekerja langsung di bawah presiden.
Apa Sebenarnya Masalah BRGM?
Meski sudah bekerja selama delapan tahun sejak BRG dibentuk dan BRGM dibubarkan pada 2024, Greenpeace Indonesia menilai kinerja BRGM dalam upaya pemulihan gambut masih jauh dari kata sukses.
“Selama delapan tahun bekerja, dengan berbagai catatan tentang transparansi, BRGM mengklaim sudah merestorasi 1,6 juta hektare lahan gambut. Namun lanskap gambut yang disebut telah direstorasi pun masih mengalami kebakaran,” tulis Siaran Pers Greenpeace Indonesia, Jumat (25/9/2026).
Kewenangan BRG yang terbatas juga menjadi masalah dalam upaya restorasi gambut. Pengawasan lanskap gambut yang dibebani konsesi dibagi antara BRG dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Greenpeace Indonesia mengatakan, pembagian tanggung jawab ini menghalangi pendekatan terintegrasi untuk upaya restorasi di KHG.
“Setelah BRGM dibubarkan, pemulihan dan pelindungan gambut pun sepenuhnya menjadi urusan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup,” tulis Greenpeace Indonesia.
Apakah BPGMN Benar-benar Berbeda dari BRGM?
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan BPGMN berbeda dengan BRGM. Perbedaan yang kental terutama terkait struktur.
“Nanti lembaga ini berbeda dengan BRGM sebelumnya yang berada di bawah Kementerian Kehutanan,” kata Raja Juli.
Sedangkan BPGMN akan berada langsung di bawah presiden serta akan diisi oleh para ilmuwan dan kalangan profesional.
“Yang kemudian juga dilengkapi tentunya dengan anggaran yang cukup ya,” kata Raja Juli.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menyampaikan, pelibatan para ilmuwan merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan pengelolaan gambut berbasis pengetahuan dan hasil penelitian.
"Bapak Presiden menyetujui karena berdasarkan pengalaman para ilmuwan ini ternyata memang keberadaan badan tersebut sangat penting. Data-data, kemudian izin-izin pengelolaan-pengelolaan yang dilakukan oleh satu lembaga itu akan sangat memudahkan, termasuk pada akhirnya untuk berbagai pencegahan dan lain-lainnya itu akan dapat dilakukan dengan mudah," kata Brian.
![Infografis Presiden Prabowo membentuk BPGMN. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/25/35329-infografis-presiden-prabowo-membentuk-bpgmn.jpg)
Prabowo turut mengarahkan agar badan tersebut diperkuat dengan dukungan para ilmuwan dan saintis. Pengelolaan gambut akan didukung pemetaan yang lebih komprehensif untuk mengidentifikasi karakteristik dan potensi lahan, termasuk menentukan kawasan yang sesuai untuk budidaya tanaman, perikanan, maupun pemanfaatan lainnya.
Prabowo juga mendorong penguatan kembali pendekatan berbasis desa dan masyarakat melalui masyarakat peduli api (MPA). Berdasarkan laporan hasil kajian yang disampaikan para ahli, masyarakat yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian memiliki peran penting dalam melakukan respons awal secara cepat dan efektif.
Catatan Greenpeace Indonesia, BRG/BRGM juga pernah menggunakan strategi serupa, tetapi langkah semacam ini tak akan efektif selama pengeringan gambut masih terjadi dalam skala besar.
“Lanskap gambut rusak justru karena pemerintah memberikan izin konsesi untuk perusahaan perkebunan dengan luasan masif, bahkan hingga ratusan ribu hektare,” tulis Greenpeace Indonesia.
Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin mengatakan, sikap pemerintah yang mulai perhatian terhadap persoalan gambut menjadi langkah awal yang baik. Tetapi, kata Asep, sebelum BPGMN dibentuk pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan sederhana.
“Konteks kelembagaan apa yang benar-benar baru dan berbeda dari BRGM? Mengapa namanya badan pengelolaan? Seperti apa pelajaran penting terkait dengan tidak maksimalnya BRGM di masa lalu?” kata Asep.
Menurut Asep, sikap skeptis menjadi perlu dengan pembentukan badan baru tersebut. Apalagi melihat kata yang digunakan yakni ‘pengelolaan gambut’.
“Jangan sampai tujuannya untuk melanggengkan alih fungsi lahan gambut dengan dalih pemanfaatan,” kata Asep.
Jangan Lupakan Masyarakat
Diskusi antara presiden dengan 22 akademisi dari berbagai universitas dalam dan luar negeri juga membahas solusi dari sisi ekonomi, antara lain pengembangan sumber mata pencaharian masyarakat di sekitar kawasan.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengatakan, solusi ekonomi berkaitan karena 41 juta masyarakat hidup di sekitar kawasan hidrologi gambut.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memikirkan mata pencaharian jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
"Tadi juga sudah dibicarakan bagaimana sagu sebagai alternatif untuk jangka panjang, karena sagu ini butuh waktu kurang lebih 8 tahun. Kemudian ada kopi sebagai solusi jangka menengah. Dan beberapa tanaman hortikultur yang menjadi tanaman yang dianggap efektif untuk jangka sangat pendek," tutur Arif.
Apakah Teknologi dan Deteksi Hotspot Cukup?
Arif menambahkan, diskusi juga membahas penguatan solusi teknologi dan ekonomi. Sejumlah teknologi yang dibahas antara lain water injection, pompa di tingkat desa, serta bahan alternatif untuk pemadaman.
Prof. Yulianto S. Nugroho, akademisi Universitas Indonesia, dalam diskusi dengan presiden mengatakan, penanganan yang paling efektif adalah pencegahan terjadinya kebakaran. Mengingat upaya memadamkan gambut yang sangat sulit karena gambut memiliki sifat hidrofobik.
Meski demikian, potensi kebakaran masih bisa terjadi sehingga perlu pengembangan cara mendeteksi sedini mungkin. Salah satunya dalam skala kecil dan sebagainya, menggunakan thermal camera, infrared, untuk menemukan titik panas atau hotspot.
“Dan dari hasil penelitian yang kami lakukan, itu kita menemukan bahwa apabila kita melakukan injeksi ke dalam lapisan gambut, ini sangat mempercepat proses. Namun demikian, kita tahu sendiri kalau sudah di lahan gambut, aksesnya sangat sulit. Oleh karena itu, kembali mencegah menjadi salah satu kuncinya,” kata Yulianto.
Apa yang Mesti Pemerintah Lakukan?
Menanggapi pembentukan badan gambut baru, Peneliti Senior Greenpeace Indonesia Sapta Ananda Proklamasi mengatakan, pemerintah mestinya membeberkan bagaimana evaluasi proses pemulihan dan pelindungan gambut yang menjadi urusan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sapta mempertanyakan, apakah pemulihan dan pelindungan gambut oleh lembaga selevel Kemenhut dan KLH tidak berjalan?
“Apa tujuan dan target pembentukan badan baru ini: memulihkan gambut sepotong-sepotong atau dalam konteks lanskap? Alih-alih langsung membentuk badan baru, pemerintah harus secara paralel membuat regulasi pelindungan gambut yang kuat dan menyeluruh berbasis lanskap, serta regulasi yang jelas untuk memulihkan gambut yang rusak akibat izin konsesi sawit dan hutan tanaman industri atau HTI,” ujar Sapta.
Laporan Greenpeace “Restorasi Hilang dalam Kabut Asap” yang terbit pada 2021 menemukan hampir sepertiga dari Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di tujuh provinsi yang menjadi prioritas restorasi berstatus “kritis sedang” dan “kritis tinggi”.
Kerusakan itu akibat penggunaan lahan untuk penanaman perkebunan kelapa sawit dan HTI seperti kayu untuk bubur kertas. Meski sudah ada upaya restorasi, api terus membara di dalam KHG mendegradasi lanskap gambut. Lebih dari isu kebakaran gambut, emisi dari lanskap gambut rusak sangat besar dan signifikan memperparah krisis iklim.
Analisis Greenpeace pada tahun ini menemukan, kebakaran masih terjadi pula di lanskap gambut, lagi-lagi termasuk di lanskap gambut yang pernah direstorasi. Dalam kurun 8 Agustus hingga 20 September 2026, ada sebanyak 2.951 titik sumber asap di lebih dari 114 KHG.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba mengatakan, pembentukan badan baru akan sia-sia jika pemerintahan Prabowo tetap tidak memiliki perspektif yang jernih dan komitmen serius untuk pelindungan lahan gambut dan pemulihan lanskap gambut kritis.
“Pemerintah harus memastikan kedua langkah kunci itu dijalankan demi mencegah kebakaran berulang dan menghindarkan warga dari dampak kabut asap yang berbahaya, seiring dengan penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi, termasuk mencabut izin dan mendesak pertanggungjawaban mereka atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” kata Belgis Habiba.