Ini Aturan Maksimal Penumpang yang Boleh Diangkut Selama PSBB Transisi

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Sabtu, 06 Juni 2020 | 15:15 WIB
Ini Aturan Maksimal Penumpang yang Boleh Diangkut Selama PSBB Transisi
Penampakan pengguna KRL di Stasiun Manggarai di hari pertama PSBB transisi. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - DKI Jakarta memasuki masa transisi dalam pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung dari 5 hingga 18 Juni 2020 mendatang.

Selama masa PSBB transisi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan keputusan Nomor 105 Tahun 2020 tentang jumlah maksimal orang yang dapat diangkut pada tiap jenis sarana transportasi. SK itu telah diteken Kadishub DKI pada Jumat (5/6/2020) kemarin.

"Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif," demikan ditulis dalam SK Kadishub DKI yang dikutip Suara.com, Sabtu (6/6/2020).

Dalam SK ini juga merinci moda transportasi yang akan kembali mengangkut sejumlah penumpang di tengah pandemi Covid-19. Jenis transportasi yang mendapatkan izin beroperasi itu seperti Transjakarta, Angkutan Umum Regular, Moda Raya Terpadu, Lintas Raya Terpadu, dan Angkutan Perairan.

Pertama, jenis mobil penumpang perseorangan. Di mana, jumlah maksimal yang dapat diangkut satu baris berisi dua orang. Terkecuali, mereka berdomisili di alamat yang sama.

Kedua, Jenis transportasi Tranajakarta dengan berbagai tipe.

A. Articulated bus, maksimal 60 orang penumpang per bus.
B. Maxi Bus, maksimal 40 orang penumpang per bus.
C. Single Bus, maksimal penumpang 30 orang penumpang.
D. Medium Bus, Maksimal 15 orang penumpang per bus.

E. Micro bus, maksimal 7 orang penumpang per bus.

Ketiga, Angkutan Umum Reguler untuk jenis bus besar.

baca juga

Pertama, Seat 2-1, Seat 2-2, dan Seat 2-3, maksimal 1 baris 2 orang penumpang. Keterangan dipisahkan oleh gang.

Kemudian, untuk bus sedang. Seat 2-1 dan Seat 2-2, maksimal 1 baris dua orang penumpang. Keterangan, dibatasi dengan gang.

Ketiga, A. Bus Kecil (atau berhadapan), maksimal 7 orang penumpang. Dengan keterangan 2 orang didepan, orang disisi kiri belakang, 3 orang disis kanan belakang.

B. Bus kecil berkursi 3 baris. Keterangan penumpang 2 orang didepan, 2 orang pada setiap baris berikutnya.

C. Bajaj, maksimal dua orang penumpang. Keterangan, satu orang didepan dan satu lagi di belakang.

Keempat, jenis kendaraan taksi atau sewa khusus berkursi dua baris. Penumpang maksimal 4 orang. Keterangan dua orang didepan. Dua orang lagi di belakang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSBB Transisi Berakhir 18 Juni, Bisa Ditambah Lagi hingga 2 Juli Mendatang

PSBB Transisi Berakhir 18 Juni, Bisa Ditambah Lagi hingga 2 Juli Mendatang

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 13:57 WIB

Masuk PSBB Transisi, TransJakarta Tambah 3 Rute dan Jam Operasional

Masuk PSBB Transisi, TransJakarta Tambah 3 Rute dan Jam Operasional

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 13:31 WIB

Dibuka saat PSBB Transisi, Perkantoran di Jakarta Wajib Bentuk Tim Covid-19

Dibuka saat PSBB Transisi, Perkantoran di Jakarta Wajib Bentuk Tim Covid-19

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 13:16 WIB

Masa PSBB Transisi, Pengendara Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil-Genap

Masa PSBB Transisi, Pengendara Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil-Genap

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 13:06 WIB

Anies Terapkan PSBB Transisi, FKM UI: DKI Belum Aman dari Ancaman Corona

Anies Terapkan PSBB Transisi, FKM UI: DKI Belum Aman dari Ancaman Corona

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 12:13 WIB

Ditolak karena BPJS Tak Aktif, Cerita Istri Sopir Ojol yang Tertular Corona

Ditolak karena BPJS Tak Aktif, Cerita Istri Sopir Ojol yang Tertular Corona

Banten | Sabtu, 06 Juni 2020 | 10:55 WIB

Dua Hari Lagi, Ojek Online dan Pangkalan Boleh Boncengkan Penumpang

Dua Hari Lagi, Ojek Online dan Pangkalan Boleh Boncengkan Penumpang

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2020 | 09:40 WIB

Gereja Katolik di Jakarta Belum Buka Minggu Ini

Gereja Katolik di Jakarta Belum Buka Minggu Ini

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 07:40 WIB

Daftar Tempat yang Sudah Boleh Dibuka di Jakarta Mulai 8 Juni 2020

Daftar Tempat yang Sudah Boleh Dibuka di Jakarta Mulai 8 Juni 2020

Video | Sabtu, 06 Juni 2020 | 07:28 WIB

Hari Pertama PSBB Transisi, Pasien Positif Corona di DKI Bertambah 84 Orang

Hari Pertama PSBB Transisi, Pasien Positif Corona di DKI Bertambah 84 Orang

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 22:43 WIB

Terkini

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Gempa Bumi M 4,6 di Selatan Lumajang, Getaran Dirasakan di Empat Wilayah Jawa Timur

Gempa Bumi M 4,6 di Selatan Lumajang, Getaran Dirasakan di Empat Wilayah Jawa Timur

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:28 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Alfamart Prabumulih Ditangkap di Ogan Ilir

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Alfamart Prabumulih Ditangkap di Ogan Ilir

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Pelarian Berakhir! Buron Pembunuhan Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Pelarian Berakhir! Buron Pembunuhan Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×