Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi dimulai pada 5 Juni hingga 18 Juni 2020.
Namun, jika kasus virus Corona (Covid-19) ditemukan menurun, PSBB masa transisi pun bisa diperpanjang hingga 2 Juli 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Kepgub tersebut diteken Anies di Jakarta pada 5 Juni 2020.
"Menetapkan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020," demikian tertulis dalam salinan Kepgub yang dikutip Suara.com, Sabtu (6/6/2020).
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan apalagi ada penurunan kasus Covid-19 yang terjadi saat PSBB masa transisi periode pertama, maka akan dilanjutkan pada 14 hari berikutnya yakni mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2020.
Sebaliknya apabila kasus Covid-19 terlihat tidak menurun bahkan meningkat, maka PSBB masa transisi baik periode pertama ataupun kedua bisa dihentikan.
"Dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus barus secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi," ujarnya.