Eks Kepala BAIS Minta Rancangan Pepres TNI Tangani Terorisme Dihentikan

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Selasa, 09 Juni 2020 | 16:17 WIB
Eks Kepala BAIS Minta Rancangan Pepres TNI Tangani Terorisme Dihentikan
Ilustrasi TNI. (10/9).

Suara.com - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme menuai kritikan dari berbagai kalangan, mulai pengamat keamanan dan pertahanan, pegiat HAM hingga purnawirawan TNI.

Mereka menilai rancangan Perpres itu dinilai bermasalah.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda Purnawirawan Soleman Pontoh mengatakan bahwa ada tiga masalah yang timbul dari rancangan Perpres tersebut.

Pertama, kalau isi Rancangan Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan operasi militer sesuai amanat ayat 3 pasal 43 I Undang-undang no 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, maka bertabrakan dengan pasal 6 dalam UU yang sama yang menghendaki penegakan hukum atau law enforcemen. Artinya isi Perpres itu berada di luar kerangka criminal justice system.

Kedua, kalau isi Perpres itu mengatur tentang penegakan hukum yang berpedoman pada KUHAP, maka itu bukan keahlian TNI karena itu keahlian Polri.

"Sehingga dalam pelaksanaannya TNI berpotensi bertabrakan dengan Polri. Dan Rancangan Perpres itu juga bertentangan dengan ayat 1 dan 2 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menghendaki adanya operasi militer," kata Soleman dalam sebuah diskusi daring dengan topik polemik rancangan perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme, Selasa (9/6/2020).

Masalah ketiga, karena TNI bukan ahlinya sebagai penegak hukum, dikhawatirkan penanganan terorime tidak akan memperoleh penyelesaian secara hukum yang berlaku. Sehingga TNI akan tertuduh sebagai pelanggar HAM senagaimana diatur UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

"Jadi Perpres itu bagaikan buah semalakama bagi TNI. Rancangan Perpres itu bertentangan dengan KUHAP, kalau tidak dibuat maka TNI dapat dikatakan tidak melaksanakan perintah UU," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Soleman proses pembahasam Rancangan Perpres itu perlu dihentikan karena bertabrakan dengan perundang-undangan yang ada.

baca juga

"Menurut saya Rancangan Perpres ini kita hentikan polemiknya, tak usah dilanjutkan. Hentikan saja prosesnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rancangan Perpres TNI Atasi Terorisme Dinilai Lemahkan Fungsi BNPT & Polri

Rancangan Perpres TNI Atasi Terorisme Dinilai Lemahkan Fungsi BNPT & Polri

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 11:10 WIB

Komnas HAM Minta Tunda Pengesahan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Komnas HAM Minta Tunda Pengesahan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 13:30 WIB

Mekanisme Pelibatan TNI Berantas Terorisme Terus Digodok

Mekanisme Pelibatan TNI Berantas Terorisme Terus Digodok

News | Jum'at, 20 Juli 2018 | 11:30 WIB

Setelah UU Terorisme, Jokowi Akan Keluarkan Perpres Pelibatan TNI

Setelah UU Terorisme, Jokowi Akan Keluarkan Perpres Pelibatan TNI

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 20:26 WIB

Pelibatan TNI Tangkap Teroris Harus Berdasar Payung Hukum

Pelibatan TNI Tangkap Teroris Harus Berdasar Payung Hukum

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 16:01 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×