Eks Kepala BAIS Minta Rancangan Pepres TNI Tangani Terorisme Dihentikan

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Selasa, 09 Juni 2020 | 16:17 WIB
Eks Kepala BAIS Minta Rancangan Pepres TNI Tangani Terorisme Dihentikan
Ilustrasi TNI. (10/9).

Suara.com - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme menuai kritikan dari berbagai kalangan, mulai pengamat keamanan dan pertahanan, pegiat HAM hingga purnawirawan TNI.

Mereka menilai rancangan Perpres itu dinilai bermasalah.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda Purnawirawan Soleman Pontoh mengatakan bahwa ada tiga masalah yang timbul dari rancangan Perpres tersebut.

Pertama, kalau isi Rancangan Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan operasi militer sesuai amanat ayat 3 pasal 43 I Undang-undang no 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, maka bertabrakan dengan pasal 6 dalam UU yang sama yang menghendaki penegakan hukum atau law enforcemen. Artinya isi Perpres itu berada di luar kerangka criminal justice system.

Kedua, kalau isi Perpres itu mengatur tentang penegakan hukum yang berpedoman pada KUHAP, maka itu bukan keahlian TNI karena itu keahlian Polri.

"Sehingga dalam pelaksanaannya TNI berpotensi bertabrakan dengan Polri. Dan Rancangan Perpres itu juga bertentangan dengan ayat 1 dan 2 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menghendaki adanya operasi militer," kata Soleman dalam sebuah diskusi daring dengan topik polemik rancangan perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme, Selasa (9/6/2020).

Masalah ketiga, karena TNI bukan ahlinya sebagai penegak hukum, dikhawatirkan penanganan terorime tidak akan memperoleh penyelesaian secara hukum yang berlaku. Sehingga TNI akan tertuduh sebagai pelanggar HAM senagaimana diatur UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

"Jadi Perpres itu bagaikan buah semalakama bagi TNI. Rancangan Perpres itu bertentangan dengan KUHAP, kalau tidak dibuat maka TNI dapat dikatakan tidak melaksanakan perintah UU," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Soleman proses pembahasam Rancangan Perpres itu perlu dihentikan karena bertabrakan dengan perundang-undangan yang ada.

baca juga

"Menurut saya Rancangan Perpres ini kita hentikan polemiknya, tak usah dilanjutkan. Hentikan saja prosesnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rancangan Perpres TNI Atasi Terorisme Dinilai Lemahkan Fungsi BNPT & Polri

Rancangan Perpres TNI Atasi Terorisme Dinilai Lemahkan Fungsi BNPT & Polri

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 11:10 WIB

Komnas HAM Minta Tunda Pengesahan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Komnas HAM Minta Tunda Pengesahan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 13:30 WIB

Mekanisme Pelibatan TNI Berantas Terorisme Terus Digodok

Mekanisme Pelibatan TNI Berantas Terorisme Terus Digodok

News | Jum'at, 20 Juli 2018 | 11:30 WIB

Setelah UU Terorisme, Jokowi Akan Keluarkan Perpres Pelibatan TNI

Setelah UU Terorisme, Jokowi Akan Keluarkan Perpres Pelibatan TNI

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 20:26 WIB

Pelibatan TNI Tangkap Teroris Harus Berdasar Payung Hukum

Pelibatan TNI Tangkap Teroris Harus Berdasar Payung Hukum

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 16:01 WIB

Terkini

Sudah 5 Kali Beraksi! Dua Pengedar 62,5 Kg Ganja Ditangkap di Petamburan

Sudah 5 Kali Beraksi! Dua Pengedar 62,5 Kg Ganja Ditangkap di Petamburan

News | Senin, 21 September 2026 | 07:53 WIB

Wake Me Up When September Ends

Wake Me Up When September Ends

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 07:45 WIB

Threads Mulai Bisa Dikendalikan dari Jauh, Orang Tua Atur Waktu hingga Privasi Anak

Threads Mulai Bisa Dikendalikan dari Jauh, Orang Tua Atur Waktu hingga Privasi Anak

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 07:35 WIB

3 Shio yang Paling Beruntung sampai 27 September 2026, Nasib Baik Selama Sepekan

3 Shio yang Paling Beruntung sampai 27 September 2026, Nasib Baik Selama Sepekan

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 07:35 WIB

Bikin Geger Bawean: Turis Swiss Dikira Hilang Misterius, Ternyata Lagi Asyik Blusukan

Bikin Geger Bawean: Turis Swiss Dikira Hilang Misterius, Ternyata Lagi Asyik Blusukan

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 07:31 WIB

Tell Me What You Saw: Memburu Pembunuh Berantai Lewat Photographic Memory

Tell Me What You Saw: Memburu Pembunuh Berantai Lewat Photographic Memory

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 07:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sebagian Besar Wilayan Indonesia Berawan dan Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sebagian Besar Wilayan Indonesia Berawan dan Hujan Ringan

News | Senin, 21 September 2026 | 07:22 WIB

Sempat Diadang Ombak Ganas, Tim SAR Temukan Jasad ABK Mengapung di Way Seputih

Sempat Diadang Ombak Ganas, Tim SAR Temukan Jasad ABK Mengapung di Way Seputih

Lampung | Senin, 21 September 2026 | 07:20 WIB

IHSG Dibayangi Koreksi, Analis Bocorkan Saham 'Buy on Weakness' Hari Ini

IHSG Dibayangi Koreksi, Analis Bocorkan Saham 'Buy on Weakness' Hari Ini

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:13 WIB

Sinopsis Plastic Beauty, Drama Mayu Matsuoka dan Riisa Naka di Netflix

Sinopsis Plastic Beauty, Drama Mayu Matsuoka dan Riisa Naka di Netflix

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

×