Kasus Ganja Medis, Koalisi Masyarakat Desak Reyndhart Siahaan Dibebaskan

Rabu, 10 Juni 2020 | 12:28 WIB
Kasus Ganja Medis, Koalisi Masyarakat Desak Reyndhart Siahaan Dibebaskan
Ilustrasi ganja sebagai bantuan medis (Shutterstock)

Pengadilan harus mampu menelusuri apakah Reynhardt benar-benar menggunakan ganja untuk kebutuhan pengobatan.

"Apabila benar maka kondisi ini adalah kondisi daya paksa. Berdasarkan Pasal 48 KUHP disebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana," jelasnya.

Selain itu, Koalisi juga mendesak negara untuk meninjau ulang kebijakan narkotika untuk membuka akses dan menjamin ketersediaan narkotika golongan I, di mana ganja ada di dalamnya bagi pemenuhan hak atas kesehatan rakyat Indonesia. Kemudian negara juga harus menyediakan kesempatan untuk melakukan penelitian terhadap zat dan tanaman di golongan I narkotika, dengan menempatkan ganja sebagai prioritas.

"Menghilangkan stigma buruk terhadap zat narkotika dan kepada pengguna narkotika. Sebab pengguna bukan kriminal dan mereka harus didukung - bukan dikurung," tandasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI