Array

Wali Kota Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut!

Kamis, 11 Juni 2020 | 16:32 WIB
Wali Kota Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut!
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat berada di mobil tahanan KPK. (ist)

Suara.com - Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider empat bulan kurungan penjara lantaran dianggap bersalah dalam kasus terkait kasus suap proyek dan jabatan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan secara virtual, Kamis (11/6/2020).

"Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Pidana enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Abdul Azis dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Medan.

Terdakwa Dzulmi telah terbukti bersalah menerima uang suap yang mencapai Rp 2.155.000.000 miliar. Uang suap itu diterima Dzulmi dari sejumlah pejabat di Pemkot Medan terkait proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.

Selain hukuman pidana, terdakwa Dzulmi mendapatkan hukuman tambahan dengan dicabut hak untuk dipilih dan memilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hal yang memberatkan terdakwa Dzulmi, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

"Terdakwa sebagai pegawai negeri tidak menunjukkan keteladanannya dan telah menikmati hasil perbuatannya," ungkap majelis hakim.

Hal yang meringankan, terdakwa Dzulmi selama persidangan berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Ketua Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait putusan yang diberikan. Keduanya pun masih bersikap untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.

Baca Juga: Titip Tas, Harun Masiku Datangi DPP PDIP saat KPK OTT Eks Komisoner KPU

Vonis terhadap terdakwa Dzulmi, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI