Buntut Kasus Novel Baswedan, Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Meragukan

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 12 Juni 2020 | 15:02 WIB
Buntut Kasus Novel Baswedan, Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Meragukan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberantas korupsi mulai diragukan. Ini buntut dari penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengungkap dampak buruknya.

"Komitmen Presiden untuk mendukung pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan karena faktanya proses penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan lama dengan hasil akhir yang tidak memberikan keadilan bagi korban dan menunjukan lemahnya dukungan terhadap pemberantasan korupsi," ungkap Ketua WP Yudi Poernomo melalui keterangan, Jumat (12/6/2020).

Tuntutan rendah terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan berimplikasi pada jalannya kerja pemberantasan korupsi ke depan.

Yudi Purnomo Harahap menyebut ketiga implikasi itu, pertama, berdampak pada tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi

"Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan, lanjutnya, bukan merupakan penyerangan terhadap individu tetapi serangan terhadap penyidik KPK yang diberikan amanah oleh negara dalam menjalankan fungsinya secara independen.

"Untuk itu, segala serangan tersebut harus dilihat dalam konteks serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sehingga harus ditangani secara serius," ujarnya.

Bahkan, katanya, dalam laporan yang dibuat oleh Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM, secara tegas disebutkan bahwa serangan tersebut tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan.

baca juga

Kedua, ia menilai tuntutan rendah itu berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengabaian hasil temuan institusi resmi negara.

Proses penyerangan terhadap Novel Baswedan memiliki dimensi perlindungan HAM dengan adanya penetapan Novel Baswedan sebagai "human right defender" oleh Komnas HAM dalam laporannya.

"Terlebih, pada proses penegakan hukum, laporan Komnas HAM tidak ditampilkan secara utuh dalam proses pembuktian persidangan," ungkap Yudi.

Ketiga, ia juga mengatakan tuntutan rendah tersebut juga berdampak pada tidak dimintakan pertanggungjawaban pelaku intelektual penyerang Novel Baswedan.

Laporan Komnas HAM, kata dia, secara tegas menyinggung mengenai serangan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan bebrapa pihak yang belum terungkap.

"Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan. Persidangan yang tidak membuka arah serangan sistematis dan rendahnya hukuman berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dimintakan pertanggungjawaban," kata Yudi.

Oleh karena itu, WP KPK mengharapkan Majelis Hakim mampu menunjukkan keadilan pada publik dengan tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya termasuk surat yang telah dikirimkan Novel Baswedan atas peristiwa tersebut.

WP KPK juga mengharapkan Presiden Joko Widodo menunjukkan kepemimpinannya dalam pemberantasan korupsi dengan memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku intelektual pelaku penyerangan Novel Baswedan melalui tim independen.

"Serta memerintahkan pemeriksaan secara komprehensif atas dugaan tidak berjalannya proses penegakan hukum sesuai prosedur," ucap Yudi.

Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dampak Terburuk Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun

Dampak Terburuk Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 14:42 WIB

Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun, Jansen: Gantian Novel Nyiram Saja

Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun, Jansen: Gantian Novel Nyiram Saja

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 14:15 WIB

DPR: Adil atau Tidaknya Kasus Novel Bisa Muncul dari Vonis Hakim

DPR: Adil atau Tidaknya Kasus Novel Bisa Muncul dari Vonis Hakim

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 13:35 WIB

Terkini

Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:27 WIB

Jalur Sepeda di Jakarta Tetap Dipertahankan, Dishub DKI Bakal Evaluasi Sejumlah Ruas

Jalur Sepeda di Jakarta Tetap Dipertahankan, Dishub DKI Bakal Evaluasi Sejumlah Ruas

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:27 WIB

Kipas Angin Gantung yang Bagus Merek Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Beserta Harganya

Kipas Angin Gantung yang Bagus Merek Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Beserta Harganya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:25 WIB

Weton Ketemu 31 Artinya Apa dalam Perjodohan? Ini Maknanya

Weton Ketemu 31 Artinya Apa dalam Perjodohan? Ini Maknanya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:25 WIB

Spontan Tapi Tak Bermutu, Sentilan Pedas Ryaas Rasyid untuk Pidato Prabowo

Spontan Tapi Tak Bermutu, Sentilan Pedas Ryaas Rasyid untuk Pidato Prabowo

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:23 WIB

Puncak HUT Ke-81 TNI Batal Digelar di Monas, Upacara Dialihkan ke Cilangkap

Puncak HUT Ke-81 TNI Batal Digelar di Monas, Upacara Dialihkan ke Cilangkap

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:20 WIB

Paradoks Prestasi Akademik: Ketika Nilai Bagus Justru Jadi Bahan Ejekan

Paradoks Prestasi Akademik: Ketika Nilai Bagus Justru Jadi Bahan Ejekan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 13:20 WIB

Mitos atau Fakta: Mencabut Colokan Listrik Kulkas dan TV Bisa Hemat Tagihan Bulanan?

Mitos atau Fakta: Mencabut Colokan Listrik Kulkas dan TV Bisa Hemat Tagihan Bulanan?

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:18 WIB

Menkeu Suahasil Merapat ke Istana, Sinyal Pematangan Rencana Sekolah dan Kuliah Negeri Gratis?

Menkeu Suahasil Merapat ke Istana, Sinyal Pematangan Rencana Sekolah dan Kuliah Negeri Gratis?

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:15 WIB

BMKG Ungkap 2 Fenomena yang Bikin Musim Hujan Datang Terlambat

BMKG Ungkap 2 Fenomena yang Bikin Musim Hujan Datang Terlambat

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:15 WIB

×