Dampak Terburuk Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Jum'at, 12 Juni 2020 | 14:42 WIB
Dampak Terburuk Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Dampak paling serius saat penyiram Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara diungkapkan wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK). Tuntutan rendah terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan berimplikasi pada jalannya kerja pemberantasan korupsi ke depan.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut ketiga implikasi itu, pertama, berdampak pada tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi

"Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan, lanjutnya, bukan merupakan penyerangan terhadap individu tetapi serangan terhadap penyidik KPK yang diberikan amanah oleh negara dalam menjalankan fungsinya secara independen.

"Untuk itu, segala serangan tersebut harus dilihat dalam konteks serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sehingga harus ditangani secara serius," ujarnya.

Bahkan, katanya, dalam laporan yang dibuat oleh Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM, secara tegas disebutkan bahwa serangan tersebut tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan.

Kedua, ia menilai tuntutan rendah itu berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengabaian hasil temuan institusi resmi negara.

Proses penyerangan terhadap Novel Baswedan memiliki dimensi perlindungan HAM dengan adanya penetapan Novel Baswedan sebagai "human right defender" oleh Komnas HAM dalam laporannya.

"Terlebih, pada proses penegakan hukum, laporan Komnas HAM tidak ditampilkan secara utuh dalam proses pembuktian persidangan," ungkap Yudi.

baca juga

Ketiga, ia juga mengatakan tuntutan rendah tersebut juga berdampak pada tidak dimintakan pertanggungjawaban pelaku intelektual penyerang Novel Baswedan.

Laporan Komnas HAM, kata dia, secara tegas menyinggung mengenai serangan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan bebrapa pihak yang belum terungkap.

"Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan. Persidangan yang tidak membuka arah serangan sistematis dan rendahnya hukuman berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dimintakan pertanggungjawaban," kata Yudi.

Oleh karena itu, WP KPK mengharapkan Majelis Hakim mampu menunjukkan keadilan pada publik dengan tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya termasuk surat yang telah dikirimkan Novel Baswedan atas peristiwa tersebut.

WP KPK juga mengharapkan Presiden Joko Widodo menunjukkan kepemimpinannya dalam pemberantasan korupsi dengan memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku intelektual pelaku penyerangan Novel Baswedan melalui tim independen.

"Serta memerintahkan pemeriksaan secara komprehensif atas dugaan tidak berjalannya proses penegakan hukum sesuai prosedur," ucap Yudi.

Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun, Jansen: Gantian Novel Nyiram Saja

Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun, Jansen: Gantian Novel Nyiram Saja

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 14:15 WIB

DPR: Adil atau Tidaknya Kasus Novel Bisa Muncul dari Vonis Hakim

DPR: Adil atau Tidaknya Kasus Novel Bisa Muncul dari Vonis Hakim

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 13:35 WIB

Polisi Peneror Novel Dituntut 1 Tahun, Laode Contohkan Kasus Bahar Smith

Polisi Peneror Novel Dituntut 1 Tahun, Laode Contohkan Kasus Bahar Smith

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 13:19 WIB

Terkini

WNI Tewas Terseret Ombak Besar di Tanggul Pantai Kashima Jepang

WNI Tewas Terseret Ombak Besar di Tanggul Pantai Kashima Jepang

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:45 WIB

Suahasil Klaim Investor Asing Masih Percaya Pemerintah, SBN Dibeli hingga Rp 28,79 T

Suahasil Klaim Investor Asing Masih Percaya Pemerintah, SBN Dibeli hingga Rp 28,79 T

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 11:43 WIB

Siapa Lagi yang Disadap Listyo Sigit? Demokrat Minta Polri Ungkap Kasus secara Transparan

Siapa Lagi yang Disadap Listyo Sigit? Demokrat Minta Polri Ungkap Kasus secara Transparan

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:43 WIB

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi JMO, Bisa Lewat Website

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi JMO, Bisa Lewat Website

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 11:40 WIB

Girang Dapat Trofi MoTM Liga Champions, Calvin Verdonk: Mau Dipajang di Ruang Tamu Sebelah TV

Girang Dapat Trofi MoTM Liga Champions, Calvin Verdonk: Mau Dipajang di Ruang Tamu Sebelah TV

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 11:35 WIB

Mengapa Vape Dianggap Jadi Pintu Masuk Narkoba? Benarkah Harus Dilarang Total?

Mengapa Vape Dianggap Jadi Pintu Masuk Narkoba? Benarkah Harus Dilarang Total?

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:35 WIB

Aliansi Anak Kampung Desak Polri Buka SP3 Denny Indrayana, Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara

Aliansi Anak Kampung Desak Polri Buka SP3 Denny Indrayana, Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara

Jawa Tengah | Rabu, 04 November 2026 | 11:34 WIB

Penyadapan Presiden Bentuk Abuse of Power, Sekjen PKS: Usut Siapa yang Memberi Perintah!

Penyadapan Presiden Bentuk Abuse of Power, Sekjen PKS: Usut Siapa yang Memberi Perintah!

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:32 WIB

Daftar Presiden RI yang Pernah Disadap: dari Era Habibie, SBY, Jokowi hingga Prabowo

Daftar Presiden RI yang Pernah Disadap: dari Era Habibie, SBY, Jokowi hingga Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:32 WIB

Review Buku Chapterhouse: Dune, Seni Mengubah Musuh Jadi Sekutu

Review Buku Chapterhouse: Dune, Seni Mengubah Musuh Jadi Sekutu

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:30 WIB

×