Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun, Jansen: Gantian Novel Nyiram Saja

Jum'at, 12 Juni 2020 | 14:15 WIB
Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun, Jansen: Gantian Novel Nyiram Saja
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum kepada pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, turut membuat politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon geram.

Jansen mengaku tak bisa berkata-kata ketika mengetahui bahwa JPU hanya menuntut 1 tahun hukuman kepada pelaku kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Penyiraman itu membuat Novel Baswedan harus kehilangan penglihatan sebelah matanya.

"Mau ditaruh di mana muka kita para Sarjana Hukum ini Pak Jaksa? Terbungkam mulut kita tak bisa jelaskan tuntutan 1 tahun ini. Harga bola mata saja sudah berapa. Cacat seumur hidupnya. Belum geger nasionalnya bertahun-tahun dll. "Lama-lama orang berpikir lebih baik gantian Novel nyiram saja"," tulis Jansen melalui Twitter-nya seperti yang dikutip Suara.com, Jumat (12/6/2020).

Jansen berharap agar keadilan atas kekerasan yang menimpa Novel Baswedan bisa ditegakkan oleh hakim di Indonesia.

"Sebagai seorang sarjana hukum, saya selalu percaya keadilan itu hidup dan ada di pengadilan. Seburuk apapun tuduhan orang pada pengadilan kita. Sebagaimana kalimat: "hukum, hakim, dan rasa keadilan". Semoga hakim abaikan tuntutan Jaksa ini dan memberi vonis setimpal. Mari kita tunggu," imbuh Jansen.

Cuitan Jansen Sitindaon menyesalkan tuntutan 1 tahun pada pelaku penyiram Novel Baswedan. (Twitter/@jansen_jsp)
Cuitan Jansen Sitindaon menyesalkan tuntutan 1 tahun pada pelaku penyiram Novel Baswedan. (Twitter/@jansen_jsp)

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara. Dua personel Brimob itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Dalam sidang yang digelar Kamis kemarin, jaksa Ahmad Patoni menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut Ronny dan Rahmat hanya satu tahun bui.

Ahmad berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Amnesty: Keadilan Dicederai

Ahmad lantas mengemukakan bahwa berdasar fakta persidangan diketahui bahwa kedua terdakwa disebutnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel. Hal itu dilakukan lantaran Novel dianggap sebagai orang yang lupa terhadap institusi Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI