Tuntutan 1 Tahun Polisi Peneror Novel, Samad: Mestinya Pimpinan KPK Protes

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 12 Juni 2020 | 15:40 WIB
Tuntutan 1 Tahun Polisi Peneror Novel, Samad: Mestinya Pimpinan KPK Protes
Eks Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyoroti sikap jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman satu tahun penjara kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, terdakwa kasus teror air keras yang dialami Novel Baswedan.

Dia pun mengangap JPU juga gagal membuktikan motif utama dalam aksi teror yang dilakukan dua anggota Brimob aktif tersebut.

"Motif ketidaksukaan pelaku kepada Novel sangat subyektif dan lemah secara hukum. Ada motif utama yang gagal dimunculkan," ujar Abraham saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).

Lebih lanjut, Samad juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs.

Dia menyebut, seharusnya pimpinan lembaga antirasuah itu melayangkan protes terkait tuntutan ringan dalam kasus teror air keras yang menimpa Novel.

"Patut juga dipertanyakan sikap pimpinan KPK yang mestinya melayangkan protes atau keberatan atas tuntutan itu. Tapi diamnya mereka seolah mengamini," kata dia.

Dia menganggap tuntutan satu tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras sangat melukai rasa keadilan Novel Baswedan sebagai korban aksi teror.

Bahkan, Samad menganggap jika tuntutan ringan terhadap dua terdakwa itu sangat aneh.

"Tuntutan ini aneh dan melukai rasa keadilan hukum, khususnya NB (Novel Baswedan dan keluarga)," kata dia.

baca juga

Samad menilai Novel sebagai penegak hukum yang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi, seharusnya mendapatkan perlakuan layak sebagai korban dan memberikan hukuman yang berat terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

"Pelakunya adalah penegak hukum, dan korban adalah penegak hukum. Ini adalah kejahatan penegak hukum terhadap penegak hukum (Novel). Seyogyanya hukum melindungi penegaknya yang berintegritas dengan menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.

Dua personel Brimob itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebgaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

 Jaksa Ahmad Patoni menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut Ronny dan Rahmat hanya satu tahun bui.

Ahmad berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:18 WIB

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:37 WIB

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:02 WIB

Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali

Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 09:24 WIB

Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah

Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 23:01 WIB

Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya

Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 10:37 WIB

Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu

Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 20:31 WIB

Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK

Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 20:00 WIB

Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara

Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 19:46 WIB

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 19:39 WIB

Terkini

5 Backpack Brand Lokal Fitur Lengkap, Slot Laptop sampai Water Resistant

5 Backpack Brand Lokal Fitur Lengkap, Slot Laptop sampai Water Resistant

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46 WIB

Gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi Lokal

Gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi Lokal

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:44 WIB

Gerindra Diminta Sikapi Putusan MK soal Gibran: Kalau Diam Bisa Dituding Ikut Terlibat

Gerindra Diminta Sikapi Putusan MK soal Gibran: Kalau Diam Bisa Dituding Ikut Terlibat

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:44 WIB

Beli iPhone 18 di Blibli di Shopee, Bayar Pakai BRI Biar Dapat Cashback Rp3 Juta!

Beli iPhone 18 di Blibli di Shopee, Bayar Pakai BRI Biar Dapat Cashback Rp3 Juta!

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Purbaya Comeback ke Kabinet Prabowo? Syahganda: 70 Persen Bakal Terima Tawaran

Purbaya Comeback ke Kabinet Prabowo? Syahganda: 70 Persen Bakal Terima Tawaran

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Catat! Ini Jadwal Pertandingan Terbaru Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Catat! Ini Jadwal Pertandingan Terbaru Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Ulasan 'Monster Manners A to Z', 26 Monster yang Ternyata Jago Tata Krama

Ulasan 'Monster Manners A to Z', 26 Monster yang Ternyata Jago Tata Krama

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Suahasil Puji Bea Cukai Usai Amankan 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal per September 2026

Suahasil Puji Bea Cukai Usai Amankan 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal per September 2026

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Susah Fokus Bukan Cuma karena 'Gadget': Memahami Mitos Attention Span di Era Digital

Susah Fokus Bukan Cuma karena 'Gadget': Memahami Mitos Attention Span di Era Digital

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:38 WIB

ASN hingga Warga Dibebani Target Iuran, PMI DKI: Kembalikan Bulan Dana ke Ruh Kemanusiaan

ASN hingga Warga Dibebani Target Iuran, PMI DKI: Kembalikan Bulan Dana ke Ruh Kemanusiaan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:38 WIB

×