- Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengkhawatirkan usulan penghapusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
- Usulan penghapusan delik kerugian negara tersebut sebelumnya disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto.
- Kebijakan itu berpotensi membuat berbagai kasus korupsi besar dan hilangnya kekayaan negara tidak bisa diusut.
Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, khawatir penghapusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) membuat kasus korupsi besar yang belum terungkap tidak bisa lagi diusut.
Pernyataan tersebut disampaikan Novel saat menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghapus delik kerugian negara dalam UU Tipikor, yang disebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Novel menilai, pemerintah seharusnya membenahi persoalan pencegahan korupsi dan sistem tata kelola yang masih lemah ketimbang mengubah kedua pasal tersebut.
“Karena itu, dalam pandangan saya, daripada mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 yang menurut saya sekarang persoalan mengenai pencegahan korupsi, sistem tata kelola yang itu semua masih lemah, belum lagi konflik dan seterusnya,” kata Novel dikutip dari YouTube Novel Baswedan Podcast, Senin (26/10/2026).
Ia mengingatkan, penghapusan kedua pasal tersebut berpotensi membuat negara kehilangan kekayaan atau keuangan dalam jumlah besar yang tidak bisa lagi dikejar.
“Terus pasalnya yang dihilangkan di mana justru malah berpotensi negara akan bisa kehilangan kekayaan atau keuangannya dengan jumlah yang sangat besar dan tidak bisa dikejar lagi, itu yang bahaya,” ucapnya.
Novel juga menyoroti praktik korupsi besar yang hingga kini belum terungkap.
Ia khawatir, penghapusan Pasal 2 dan Pasal 3 akan membuat kasus-kasus tersebut tidak bisa lagi diungkap.
“Kita lihat praktik-praktik korupsi besar yang belum terungkap, jadi yang belum terungkap saya khawatir Pasal 2, Pasal 3 itu kalau hilang enggak bisa lagi diungkap tuh,” tuturnya. (Agustin Dwi Anggraini)