Novel Baswedan Khawatir Penghapusan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bikin Korupsi Besar Tak Terungkap

Bangun Santoso

Senin, 26 Oktober 2026 | 19:08 WIB
Novel Baswedan Khawatir Penghapusan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bikin Korupsi Besar Tak Terungkap
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Suara.com/Hiskia Andika)
baca 10 detik
  • Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengkhawatirkan usulan penghapusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
  • Usulan penghapusan delik kerugian negara tersebut sebelumnya disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Kebijakan itu berpotensi membuat berbagai kasus korupsi besar dan hilangnya kekayaan negara tidak bisa diusut.

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, khawatir penghapusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) membuat kasus korupsi besar yang belum terungkap tidak bisa lagi diusut.

Pernyataan tersebut disampaikan Novel saat menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghapus delik kerugian negara dalam UU Tipikor, yang disebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Novel menilai, pemerintah seharusnya membenahi persoalan pencegahan korupsi dan sistem tata kelola yang masih lemah ketimbang mengubah kedua pasal tersebut.

“Karena itu, dalam pandangan saya, daripada mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 yang menurut saya sekarang persoalan mengenai pencegahan korupsi, sistem tata kelola yang itu semua masih lemah, belum lagi konflik dan seterusnya,” kata Novel dikutip dari YouTube Novel Baswedan Podcast, Senin (26/10/2026).

Ia mengingatkan, penghapusan kedua pasal tersebut berpotensi membuat negara kehilangan kekayaan atau keuangan dalam jumlah besar yang tidak bisa lagi dikejar.

“Terus pasalnya yang dihilangkan di mana justru malah berpotensi negara akan bisa kehilangan kekayaan atau keuangannya dengan jumlah yang sangat besar dan tidak bisa dikejar lagi, itu yang bahaya,” ucapnya.

Novel juga menyoroti praktik korupsi besar yang hingga kini belum terungkap.

Ia khawatir, penghapusan Pasal 2 dan Pasal 3 akan membuat kasus-kasus tersebut tidak bisa lagi diungkap.

“Kita lihat praktik-praktik korupsi besar yang belum terungkap, jadi yang belum terungkap saya khawatir Pasal 2, Pasal 3 itu kalau hilang enggak bisa lagi diungkap tuh,” tuturnya. (Agustin Dwi Anggraini)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Eks Pimpinan KPK Dukung Revisi UU Tipikor, Asal Adopsi Instrumen UNCAC

Eks Pimpinan KPK Dukung Revisi UU Tipikor, Asal Adopsi Instrumen UNCAC

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:53 WIB

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Lupin Part 2: Trik Cerdik Membongkar Kejahatan Korupsi Hubert Pellegrini

Lupin Part 2: Trik Cerdik Membongkar Kejahatan Korupsi Hubert Pellegrini

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Dari Pungli hingga Iuran Mandiri, Korupsi Tingkat Desa yang Terus Dimaklumi

Dari Pungli hingga Iuran Mandiri, Korupsi Tingkat Desa yang Terus Dimaklumi

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik

Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Sepakat dengan Usulan Luhut, Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi Demi Kelancaran Danantara

Sepakat dengan Usulan Luhut, Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi Demi Kelancaran Danantara

Video | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Intan Jaya Siapkan Lahan 7 Hektare, Gus Ipul: Kita Perluas Sekolah Rakyat di Daerah 3 T

Intan Jaya Siapkan Lahan 7 Hektare, Gus Ipul: Kita Perluas Sekolah Rakyat di Daerah 3 T

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Tak Hanya Pusat, Pemda Juga Diminta Jalankan Program Bansos

Tak Hanya Pusat, Pemda Juga Diminta Jalankan Program Bansos

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Hadir Jadi Saksi, Perancang UU Kesehatan Sebut Kasus Richard Lee Cukup Sanksi Administrasi

Hadir Jadi Saksi, Perancang UU Kesehatan Sebut Kasus Richard Lee Cukup Sanksi Administrasi

Entertainment | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Michael Carrick Deg-degan Tunggu Keputusan: Dipecat atau Dipertahankan

Michael Carrick Deg-degan Tunggu Keputusan: Dipecat atau Dipertahankan

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Bobotoh Tewas Dibacok, Pengamat Desak Super League Evaluasi Total: Stop Sementara

Bobotoh Tewas Dibacok, Pengamat Desak Super League Evaluasi Total: Stop Sementara

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:36 WIB

Gubernur Khofifah Serahkan Bansos dan Tali Asih bagi Masyarakat Pacitan Senilai Rp 11,499 M

Gubernur Khofifah Serahkan Bansos dan Tali Asih bagi Masyarakat Pacitan Senilai Rp 11,499 M

Jatim | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:35 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung Sepanjang Pekan Ini, Hidup Terasa Jauh Lebih Mudah

5 Zodiak Paling Beruntung Sepanjang Pekan Ini, Hidup Terasa Jauh Lebih Mudah

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Temui Abdul Mu'ti, DPR Minta Penanganan Bullying Tak Hanya Jadi Tugas Kemendikdasmen

Temui Abdul Mu'ti, DPR Minta Penanganan Bullying Tak Hanya Jadi Tugas Kemendikdasmen

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:34 WIB

IPO BUMN Paling Cepat Bisa Berlangsung 2028

IPO BUMN Paling Cepat Bisa Berlangsung 2028

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:31 WIB

×