Heboh Nikah Sesama Jenis di Lombok Barat, Mita Palsukan Identitas Jadi Pria

Jum'at, 12 Juni 2020 | 17:56 WIB
Heboh Nikah Sesama Jenis di Lombok Barat, Mita Palsukan Identitas Jadi Pria
Ilustrasi pernikahan sesama jenis (Shutterstock)

Suara.com - Warga di Desa Gelogor, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dihebohkan dengan pernikahan sesama jenis dengan modus pelaku yang menjadi mempelai wanita memalsukan identitas.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan Mita yang menjadi mempelai wanita dalam pernikahan sesama jenis itu menggunakan identitas milik pria bernama Dedi Irawan.

"Dari hasil penelusuran petugas kami, nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan oleh Mita di KTP palsunya adalah milik seorang warga bernama Dedi Irawan yang bertempat tinggal di Cakranegara," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram Chaerul Anwar seperti dilaporkan Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (12/6/2020).

Pernyataan itu disampaikan menyikapi pernikahan sesama jenis yang dilakukan oleh seorang warga Desa Gelogor, Kabupaten Lombok Barat, dengan warga Kelurahan Pejarakan, Kota Mataram, yang masih terus diusut, salah satunya terkait data kependudukan mempelai perempuan.

Selain itu, lanjut Chaerul, dalam kartu keluarga (KK) miliknya, tidak ada tertera nama Mita, melainkan Sunardi sehingga kemungkinan besar, KTP yang dimiliki oleh Mita bukan KTP elektronik melainkan manual.

"Ini artinya, Mita memalsukan data kependudukan miliknya. Di KK Sunardi, sangat mungkin dicetak secara manual. Ini pemalsuan identitas," katanya.

Menurutnya, salah satu indikator pembeda antara KTP perempuan dan laki–laki yaitu warna latar foto, di mana KTP untuk laki–laki memiliki latar foto berwarna biru dan perempuan warna merah.

Chaerul menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Atas tindakan yang dilakukan Mita, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan Undang–undang, pemalsuan data kependudukan diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta," katanya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI