Lalu dia bertanya, "Jika terjadi perbedaan antara pengukuran konsumen dan PLN, siapa yang diakui?"
Indah juga menanyakan bagaimana PLN menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait lonjakan tagihan listrik.
"Apakah YLKI boleh melihat proses bisnisnya? Seperti apa? Jadi, enggak selalu salah konsumen," ujarnya.
Indah juga menanyakan apa yang disebut product knowledge, seperti apa itu pengertian per KWH dll. "Itu kan konsumsi untuk Pak Tulus. Rakyat, yang menjadi konsumen PLN, tidak seperti Pak Tulus semua."
Menilik beberapa kasus yang dialami konsumen yang ditolak petugas keamanan di kantor PLN, Indah menganggap hal itu seharusnya dianggap sebagai instrospeksi bagi PLN.
"Jadi, apakah saya diizinkan untuk melihat pengaduan-pengaduan masyarakat konsumen, bagaimana PLN menganalisa komplain masyarakat,"
"Supaya ketahuan, apakah proses bisnisnya benar, mau mengumumkan covid-19, mendadak sudah berlaku."
Tentang proses bisnis PLN, Bob mempersilakan konsumen untuk mengeceknya langsung, tapi hal itu harus diawali semacam perjanjian terlebih dahulu, karena tidak semua informasi milik PLN bisa diungkap ke publik.
"Mana yang terbuka, dan mana informasi yang tertutup, sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi," ujarnya.
Baca Juga: Tagihan Listrik Melonjak, Pemerintah Gelar Aduan Secara Online
Perihal kasus-kasus keluhan konsumen yang mengaku "hanya diterima" satpam PLN, Bob mengatakan kemungkinan itu terjadi di luar jam kerja. Namun pihaknya sudah membuka posko yang jam kerjanya lebih luas.
Dia juga menyebut keluhan bisa melalui nomor telepon 123 atau melalui media sosial.
Menjawab tentang bagaimana cara menghitung penggunaan listrik, Bob mengatakan yang paling tepat adalah yang tertera pada meteran di rumah masing-masing konsumen.
"Kalau ada dispute, Ibu punya data, dan PLN punya data, mari kita lihat meternya. Tidak ada yang lain, karena meter transaksi itu yang dijadikan acuan untuk melihat volume pemakaian," kata Bob.