YLBHI Beberkan 28 Kebijakan Jokowi yang Terkesan Otoriter, Ini Kata KSP

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 15 Juni 2020 | 21:42 WIB
YLBHI Beberkan 28 Kebijakan Jokowi yang Terkesan Otoriter, Ini Kata KSP
Presiden Jokowi saat ikut menjalani salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mempertanyakan dimana sikap otoritarianisme pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama memimpin.

Donny menganggap sejak era reformasi, tidak ada pemerintahan atau presiden yang berlaku otoritarian.

"Harus dilihat sejauh mana itu betul-betul bisa dipersepsi sebagai otoritarian. Karena kita tahu sejak reformasi sulit pemerintah manapun, presiden manapun untuk berlaku otoritarian, diawasi DPR, diawasi LSM, diawasi ormas, jadi pengawasnya banyak," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Senin (15/6/2020).

Pernyataan Donny menyusul Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat 28 kebijakan Pemerintahan Presiden Jokowi yang mencerminkan tanda-tanda otoritarianisme.

Terkait itu, Donny menilai tak mudah pemerintah bersifat otoriter kepada rakyatnya. Pasalnya semua kebijakan-kebijakan publik yang dirasakan tidak sesuai pasti akan digugat atau mendapatkan kritikan dari rakyat.

"Jadi tidak mudah untuk otoriter, apalagi sekarang kita tahu bahwa, presiden itu selalu harus berhadapan dengan publik. Jadi pada akhirnya kebijakan-kebijakan yang dirasakan tidak sesuai dengan publik pasti akan digugat dan dikritik," ucap dia.

"Jadi saya kira dalam pasca reformasi, siapapun termasuk presiden Jokowi itu tidak mudah untuk berlaku otoriter. Bilamana ada persepsi otoriter ya musti harus dijelaskan, bagaimana dan mengapa bisa disebut sebagai otoriter," sambungnya.

Lebih lanjut, Donny menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memiliki komitmen dalam penegakkan hak asasi manusia (HAM) hingga kebebasan hak-hak ekonomi sosial.

"Pak Jokowi tetap berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM), menghormati hak-hak dasar, menghormati kebebasan-kebebasan dasar warga terutama kebebasan hak-hak sosial ekonomi. Ekonomi sosial melalui berbagai skema bantuan sosial, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, sembako murah dan sebagainya," ucap Donny.

baca juga

Selain itu Donny juga menganggap kalau Presiden Jokowi memiliki komitmen dalam hal kebebasan sipil politik.

"Terkait dengan hal seperti politik presiden juga punya komitmen yang kurang lebih sama. Presiden percaya bahwa kebebasan-kebebasan sipil politik itu mensyarakatkan kesejahteraan mensyaratkan pendiidikan, mensyaratkan kemakmuran. sehingga tidak bisa dilepaskan antara hak-hak ekonom dan sosial dengan hak-hak ekonomi politik," katanya.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 28 kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sejak 2015 yang dianggap mencerminkan tanda-tanda otoritarianisme. Ini seperti dicermati Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Kebijakan yang dinilai otoriter ini dikumpulkan YLBHI sejak 2015 dan angkanya meningkat di tahun 2020.

Kebijakannya bermacam-macam, mulai dari kebijakan ekonomi negara, kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kebijakan dwi fungsi pertahanan keamanan, serta kebijakan politik yang memperlemah partai oposisi

Bisnis ekonomi ini mulai dari mengamankan omnibus law cipta kerja dan macammacam lainnya, kemudian ada soal kebebasan sipil dan politik mulai dari berpendapat berekspresi, menyampaikan pendapat di muka umum, berorganisasi, memiliki pandangan politik yang berbeda, dan kebebasan akademis," kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam diskusi Mimbar Bebas Melawan Oligarki : Seri 1 - Tanda-Tanda Otoritarianisme Pemerintah, Minggu (14/6/2020).

Berikut 28 Tanda-tanda Pemerintah Otoriter Menurut YLBHI:

  1. Membuat PP Pengupahan yang bertentangan dengan UU (2015)
  2. Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: Golkar (2015).
  3. Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: PPP (2016).
  4. Membiarkan Pembantunya Membangkang terhadap Putusan MK (2016).
  5. Membatasi Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Melalui PP 60/2017 yang Bertentangan dengan UU 9/1998 (2017)
  6. Perppu Ormas Membubarkan Ormas Tanpa Pengadilan (2017).
  7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UndangUndang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan.
  8. Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian/SKP (2018).
  9. Hak Tidak Memilih/Golput dijerat UU Terorisme dan UU ITE (2019).
  10. Penggunaan Pasal Makar oleh Kepolisian Secara Sembarangan.
  11. Melegalkan Kriminalisasi Pemilik Hak atas Tanah dengan Dalih Komponen Cadangan (2019).
  12. Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Pertahanan.
  13. Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Keamanan: Polri.
  14. SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum (2019).
  15. Menyetujui SKB tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara (2019).
  16. Pemberangusan Masif Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (2019)
  17. Pemerintah memasukkan/setuju pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP (2019)
  18. Operasi Militer Ilegal Di Papua (2019).
  19. Pemadaman Internet di Papua (2019).
  20. UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Penelitian (2019).
  21. Mengabaikan Partisipasi Publik dalam Rencana Pemindahan Ibukota Negara (2019).
  22. Meminta BIN dan Polri untuk Menangani Ormas yang Menolak Omnibus Law (2020).
  23. Berkehendak Menjalankan Darurat Sipil (2020).
  24. Membiarkan Anak Buahnya Melawan Putusan MK untuk Mengkriminalkan “Penghina” Presiden (2020).
  25. Membangkang terhadap Putusan MA tentang BPJS (2020).
  26. Berkehendak Bisa Mengubah UU dengan PP (2020).
  27. Pemberangusan Hak atas Kebebasan Berpendapat (2020).
  28. BIN Ikut Campur Diskusi Di Kampus (2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter

Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 14:47 WIB

Kisah Perempuan Pejuang Pembela HAM Petani Batanghari yang Diintimidasi

Kisah Perempuan Pejuang Pembela HAM Petani Batanghari yang Diintimidasi

News | Jum'at, 24 April 2020 | 02:05 WIB

Polisi Sebut Anarko akan Jarah Pulau Jawa, YLBHI: Takuti Warga Tanpa Fakta

Polisi Sebut Anarko akan Jarah Pulau Jawa, YLBHI: Takuti Warga Tanpa Fakta

News | Senin, 20 April 2020 | 15:10 WIB

Tak Ada Bukti, YLBHI Sayangkan Polisi Bilang Anarko Akan Menjarah Jawa

Tak Ada Bukti, YLBHI Sayangkan Polisi Bilang Anarko Akan Menjarah Jawa

News | Senin, 13 April 2020 | 20:42 WIB

Ciduk Penghina Jokowi saat Corona, YLBHI: Polisi Represif, Menakuti Warga

Ciduk Penghina Jokowi saat Corona, YLBHI: Polisi Represif, Menakuti Warga

News | Senin, 06 April 2020 | 12:27 WIB

Terkini

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:33 WIB

Dijemput Keluarga dan LBH, 34 Orang Pascademo Ricuh di Malioboro Resmi Dipulangkan

Dijemput Keluarga dan LBH, 34 Orang Pascademo Ricuh di Malioboro Resmi Dipulangkan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:04 WIB

Pasar Bergejolak, Perusahaan Asuransi Putar Otak Buat Produk Perlindungan dan Investasi

Pasar Bergejolak, Perusahaan Asuransi Putar Otak Buat Produk Perlindungan dan Investasi

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 05:57 WIB

QRIS BRI Permudah Transaksi UMKM, Pemilik Depot Yamie di Kutoarjo Ini Rasakan Manfaatnya

QRIS BRI Permudah Transaksi UMKM, Pemilik Depot Yamie di Kutoarjo Ini Rasakan Manfaatnya

Bri | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 05:17 WIB

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Sport | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:17 WIB

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Surakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:06 WIB

×