Dengan adanya Siskohat tersebut, pihaknya sangat optimis pengembalian dana calon jemaah haji yang batal berangkat selambat-lambatnya diproses selama sembilan hari sampai dana itu sampai ke tangan jemaah.
DPR Ingatkan Kemenag Tidak Potong Pengembalian Dana Haji
Selasa, 16 Juni 2020 | 11:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Intip Calon Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Berdatangan ke Asrama Haji Pondok Gede
05 Mei 2025 | 17:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI