Refly Harun: Sidang Kasus Novel Jika Dilanjutkan Bisa Jadi Peradilan Sesat

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 16 Juni 2020 | 12:07 WIB
Refly Harun: Sidang Kasus Novel Jika Dilanjutkan Bisa Jadi Peradilan Sesat
Refly Harun berkomentar soal kasus Novel Baswedan (YouTube).

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyarankan agar dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan tidak hukum atau dibebaskan.

Menurutnya, jika sidang ini dilanjutkan justru malah menjadi peradilan sesat.

Bukan tanpa alasan Refly menyampaikan pernyataan tersebut. Pernyataan itu muncul saat ia bertamu ke rumah Novel.

Ia pun melemparkan pertanyaan kepada Novel terkait dua pelaku penyiraman air keras.

"Dalam pertemuan itu saya nanya sama mas Novel. Itu mas Novel yakin gak yang nyiram dua orang itu? Nah saya kan sebagai orang hukum, saya selalu ingin hukum ditegakkan tidak boleh menyalahkan orang tidak salah, tidak boleh membenarkan orang yang salah. Nah dia (Novel) sendiri gak yakin katanya," kata Refly kepada Suara.com, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, Novel tak yakin bahwa dua pelaku yang saat ini sedang dalam proses peradilan adalah pelaku penyiram air keras ke tubuhnya.

Mendengar hal itu, Refly lantas berpendapat agar dua pelaku tersebut dibebaskan saja karena kalau dilanjutkan akan menjadi peradilan sesat.

"Saya bilang kalau begitu pesan kepada masyarakat tidak dihukum seberat-beratnya orang itu malah dibebaskan. Karena justru nanti peradilan sesat kalau menghukum orang yang tidak salah. Jadi harus dicari orang yang memang melakukan," tuturnya.

Refly mengklaim, Novel sudah mengamini pendapatnya tersebut. Refly sendiri menilai tuntutan hukuman 1 tahun bui terhadap salah satu pelaku penyiram Novel sangat janggal.

"Nah saya bilang kalau memang bukan dia dan tuntutan satu tahun itu saya pakai bahasa positif aja seperti menunjukkan keraguan jaksa bahwa orang itu bukan pelaku sesungguhnya. Karena itu dibebaskan dicari siapa pelaku sesungguhnya," ujarnya.

Kendati begitu, meski menyampaikan saran agar dua pelaku dibebaskan, mereka masih bisa dijerat dengan hukuman lain. Misalnya seperti melakukan kebohongan hingga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.

"Orang itu tetap bisa diproses kejahatan lain yaitu melajukan kebohongan ya kan menghalangi proses keadilan ya menutup nutupi proses penyeledikan penyidikan melakukan rekayasa kasus. Itu soal lain, tapi kalau soal penyiraman dia gak bisa dihukum karena dia bukan pelaku yang sesungguh," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB