Refly Harun: Sidang Kasus Novel Jika Dilanjutkan Bisa Jadi Peradilan Sesat

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 16 Juni 2020 | 12:07 WIB
Refly Harun: Sidang Kasus Novel Jika Dilanjutkan Bisa Jadi Peradilan Sesat
Refly Harun berkomentar soal kasus Novel Baswedan (YouTube).

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyarankan agar dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan tidak hukum atau dibebaskan.

Menurutnya, jika sidang ini dilanjutkan justru malah menjadi peradilan sesat.

Bukan tanpa alasan Refly menyampaikan pernyataan tersebut. Pernyataan itu muncul saat ia bertamu ke rumah Novel.

Ia pun melemparkan pertanyaan kepada Novel terkait dua pelaku penyiraman air keras.

"Dalam pertemuan itu saya nanya sama mas Novel. Itu mas Novel yakin gak yang nyiram dua orang itu? Nah saya kan sebagai orang hukum, saya selalu ingin hukum ditegakkan tidak boleh menyalahkan orang tidak salah, tidak boleh membenarkan orang yang salah. Nah dia (Novel) sendiri gak yakin katanya," kata Refly kepada Suara.com, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, Novel tak yakin bahwa dua pelaku yang saat ini sedang dalam proses peradilan adalah pelaku penyiram air keras ke tubuhnya.

Mendengar hal itu, Refly lantas berpendapat agar dua pelaku tersebut dibebaskan saja karena kalau dilanjutkan akan menjadi peradilan sesat.

"Saya bilang kalau begitu pesan kepada masyarakat tidak dihukum seberat-beratnya orang itu malah dibebaskan. Karena justru nanti peradilan sesat kalau menghukum orang yang tidak salah. Jadi harus dicari orang yang memang melakukan," tuturnya.

Refly mengklaim, Novel sudah mengamini pendapatnya tersebut. Refly sendiri menilai tuntutan hukuman 1 tahun bui terhadap salah satu pelaku penyiram Novel sangat janggal.

baca juga

"Nah saya bilang kalau memang bukan dia dan tuntutan satu tahun itu saya pakai bahasa positif aja seperti menunjukkan keraguan jaksa bahwa orang itu bukan pelaku sesungguhnya. Karena itu dibebaskan dicari siapa pelaku sesungguhnya," ujarnya.

Kendati begitu, meski menyampaikan saran agar dua pelaku dibebaskan, mereka masih bisa dijerat dengan hukuman lain. Misalnya seperti melakukan kebohongan hingga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.

"Orang itu tetap bisa diproses kejahatan lain yaitu melajukan kebohongan ya kan menghalangi proses keadilan ya menutup nutupi proses penyeledikan penyidikan melakukan rekayasa kasus. Itu soal lain, tapi kalau soal penyiraman dia gak bisa dihukum karena dia bukan pelaku yang sesungguh," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:18 WIB

×