Benny Ngeluh Rutan Tak Nyaman, Begini Tanggapan KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 18 Juni 2020 | 08:12 WIB
Benny Ngeluh Rutan Tak Nyaman, Begini Tanggapan KPK
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keluhan terdakwa perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang menyebut tak nyaman berada di Rutan KPK.

"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan keinginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Sebelumnya, Benny saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6) meminta Majelis Hakim untuk memindahkan lokasi penahanannya. Ia mengaku kesehatannya terganggu selama mendekam di Rutan KPK.

KPK, lanjut dia, memastikan pengelolaan Rutan KPK dilakukan dengan baik termasuk soal kesehatan para tahanan juga menjadi perhatian KPK.

"Termasuk saat ini, di tengah pandemi COVID-19 kondisi kesehatan tahanan juga menjadi perhatian serius KPK. Seluruh tahanan, kami pastikan sampai hari ini telah menjalani pemeriksaan rapid test dengan hasil seluruhnya nonreaktif," ucap Ali.

Ia juga menyatakan di dalam rutan tentu ada pembatasan-pembatasan seperti akses komunikasi dengan pihak lain.

"Kami pastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," tuturnya.

Sebelumnya pada Selasa (14/1), KPK memfasilitasi Kejaksaan Agung terkait penitipan Benny untuk ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK.

Benny telah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun. (Antara)

Baca Juga: Tangani Covid-19, Kepala Gugus Tugas Persilakan KPK Sadap Nomor HP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI