Tujuh Tapol Papua Tidak Terima Disebut Sebagai Pelaku Kriminal oleh Polri

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Kamis, 18 Juni 2020 | 18:06 WIB
Tujuh Tapol Papua Tidak Terima Disebut Sebagai Pelaku Kriminal oleh Polri
Sejumlah aktivis dari gabungan aliansi Solidaritas Masyarakat untuk Demokrasi melakukan aksi damai terkait pembebasan 7 Tahanan Politik Papua di 0 Kilometer, Yogyakarta, Senin (15/6/2020). [Suarajogja.id / baktora]

Suara.com - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, selaku penasehat hukum dari tujuh tahanan politik Papua yang baru divonis Pengadilan Negeri Balikpapan kemarin, tidak terima jika kliennya disebut pihak Polri sebagai tahanan kriminal murni.

Koordinator Koalisi Emanuel Gobay menyatakan, penilaian Kadiv Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono terhadap tujuh tahanan politik (tapol) sebagai kriminal murni adalah keliru dan tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan dan persidangan.

Sebab, polisi (Polda Papua dan Papua Barat) sendiri telah menangkap pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa anti-rasisme pertengahan tahun lalu, bahkan beberapa di antaranya sudah diadili dan bebas, pelaku bukan termasuk 7 tapol ini.

"Jika kesimpulan Kadiv Humas Polri diatas benar, tentunya kami selaku PH tujuh Tapol Papua telah mengajukan eksepsi sebab hal tersebut berbeda secara locus delicti dan tempus delicti serta tindak pidana yang dituduhkan," kata Emanuel Gobay dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

Menurutnya sesuai dengan sistematik dalam KUHP, pasal makar diatur dalam Buku II Tentang Kejahatan namun perumusan Bab-nya diatur secara tersendiri dalam Bab I Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, sementara pasal lainnya diatur pada Bab lainnya sehingga tidak dapat serta-merta disimpulkan dengan istilah “Pelaku Kriminal, Bukan Tahanan Politik” seperti yang diucapkan Argo.

"Apabila pada prakteknya ada pihak yang ditahan atas dasar tuduhan pasal makar maka secara hukum dapat diistilahkan dengan Tahanan Politik (Tapol) sebab sesuaikan dengan kategori tindak pidana maka adalah kejahatan politik," tegasnya.

Atas dasar itu, koalisi meminta Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk tidak lagi mengkriminalisasikan warganya dengan pasal makar jika tidak ingin ada istilah tapol di Indonesia.

Kemudian, Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat juga diharapkan mau bekerja sama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga menimbang pasal makar untuk mengajukan gugatan uji materi atau judicial review Ke Mahkamah Konstitusi.

"Dengan target menghapus pasal makar dari KUHP agar tidak ada lagi istilah Tahanan Politik di Indonesia," pungkas Emanuel Gobay.

baca juga

Sebelumnya, Brigjen Argo membantah istilah tahanan politik disematkan terhadap 7 orang mahasiswa dan aktivis Papua yang divonis 10 dan 11 bulan penjara oleh PN Balikpapan kemarin.

Argo atas nama institusi Polri lebih memilih menyematkan istilah tahanan kriminal terhadap ketujuh orang tersebut.

"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura. Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," kata Argo kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Protes Vonis 7 Tapol Papua, Natalius Pigai: Pengadilan Sesat dan Rasis!

Protes Vonis 7 Tapol Papua, Natalius Pigai: Pengadilan Sesat dan Rasis!

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 17:47 WIB

7 Tapol Papua Divonis Penjara, Veronica Koman: Hukum Indonesia Rasis!

7 Tapol Papua Divonis Penjara, Veronica Koman: Hukum Indonesia Rasis!

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 17:16 WIB

7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan

7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 16:25 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB