Array

7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan

Rabu, 17 Juni 2020 | 16:25 WIB
7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan
ILUSTRASI - Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Sebanyak 7 tahanan politik Papua yang ditahan akibat demonstrasi di Jayapura, karena merespons tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Asrama Papua Surabaya, divonis bersalah.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan,  Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.

Majelis hakim menyebut mereka terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar, dan harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Rinciannya, mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penjara.

Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay diputus 10 bulan penjara.

Dua tapol lainnya, yakni Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin, masing-masing divonis 10 bulan penjara.

Selanjutnya, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dihukum 11 bulan penjara.

Kemudian, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay diputus hukuman 11 bulan penjara. Terakhir, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dihukum 11 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang meminta hakim menghukum penjara bervariasi antara 4 tahun sampai 17 tahun.

Baca Juga: Tok! Tapol Papua Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara

Setelah menerima putusan itu, ketujuh tapol dan JPU memilih untuk menimbang terlebih dahulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak.

"Hakim yang mulia terima kasih, saya pikir-pikir dulu," kata Buchtar Tabuni.

"Alasan saya, barang bukti berupa parang, panah, segala macam itu, didapat dari mana? Saya tidak tahu."

"Alasan  kedua, hakim yang mulia, bukan saya tidak mau 11 bulan penjara. Dari hati nurani, saya merasa tidak bersalah," tegasnya.

Pelaku rasis terhadap Papua divonis ringan

Untuk diketahui, sejumlah pelaku rasisme di Asrama Papua Surabaya yang jadi biang demonstrasi rakyat, jutru divonis ringan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI