KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 22 Juni 2020 | 12:41 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama 40 hari ke depan.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung 2011-2016.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Senin (22/6/2020).

Menurut Ali perpanjang penahanan Nurhadi dan Rezky, lantaran masih perlu melengkapi berkas penyidikan mereka.

"Karena, penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ujar Ali.

Saat ini, kedua tersangka masih berada di Rumah Tahanan KPK Kavling C-1, Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky sempat menjadi buronan KPK kasus suap dan gratifikasi mencapai Rp 46 miliar. Sementara, salah satu pemberi suap Nurhadi, Hiendra Soenjoto hingga kini masih dinyatakan buron.

Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Mangkir, Hari Ini KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi

Sempat Mangkir, Hari Ini KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi

News | Senin, 22 Juni 2020 | 10:54 WIB

Tanpa Masker Depan Anak-anak, Boyamin MAKI: Ketua KPK Harusnya Patuh Hukum

Tanpa Masker Depan Anak-anak, Boyamin MAKI: Ketua KPK Harusnya Patuh Hukum

News | Senin, 22 Juni 2020 | 10:34 WIB

Tak Pakai Masker, Ketua KPK Firli Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Tak Pakai Masker, Ketua KPK Firli Dilaporkan ke Dewan Pengawas

News | Senin, 22 Juni 2020 | 09:57 WIB

Ketua KPK Diadukan Masyarakat Anti Korupsi Gara-gara Tak Pakai Masker

Ketua KPK Diadukan Masyarakat Anti Korupsi Gara-gara Tak Pakai Masker

News | Senin, 22 Juni 2020 | 09:45 WIB

KPK Telisik Rumah Persembunyian Nurhadi di Simprug Selama Buron

KPK Telisik Rumah Persembunyian Nurhadi di Simprug Selama Buron

News | Jum'at, 19 Juni 2020 | 20:53 WIB

Divonis 10 Tahun Bui, KPK Eksekusi Eks Pejabat Bengkalis ke Lapas Pekanbaru

Divonis 10 Tahun Bui, KPK Eksekusi Eks Pejabat Bengkalis ke Lapas Pekanbaru

News | Jum'at, 19 Juni 2020 | 13:57 WIB

KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati Jakarta ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati Jakarta ke Lapas Sukamiskin

News | Jum'at, 19 Juni 2020 | 11:48 WIB

Terkini

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:15 WIB

Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa

Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:13 WIB

Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih

Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:06 WIB

Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?

Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:52 WIB

Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI

Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:47 WIB

Kapal Pertamina Tak Bisa Lewat Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi ke Iran

Kapal Pertamina Tak Bisa Lewat Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi ke Iran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:44 WIB

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:08 WIB

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:14 WIB

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:07 WIB