Tabrak Seorang Pria Pakai Skuter, Pengantar Makanan Didenda Puluhan Juta

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Senin, 22 Juni 2020 | 21:28 WIB
Tabrak Seorang Pria Pakai Skuter, Pengantar Makanan Didenda Puluhan Juta
Ilustrasi pengantar makanan. (Unsplash/Kai Pilger)

Suara.com - Seorang pengantar makanan dijatuhi hukuman denda puluhan juta setelah menabarak seseorang dengan mengendarai skuter listrik saat akan mengantarkan pesanan.

Menyadur Channel News Asia pada Senin (22/6/2020), Muhammad Aznurhak Abdul Azeez sedang dalam perjalanan untuk mengambil pesanan dari Domino Pizza ketika insiden itu terjadi.

Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan yang menyebabkan seseorang terluka oleh tindakannya. Ia disebut tidak mengurangi kecepatannya meskipun melihat sekelompok orang di depannya.

Pengadilan mendengar bahwa Aznurhak menggunakan skuternya dalam perjalanan ke Domino Pizza sekitar pukul 13:00 pada 18 Juli tahun lalu, ketika ia mendekati gerbang depan Sekolah Menengah St. Hilda di 2 Tampines Street 82.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Regina Lim mengatakan bahwa dia melihat sekelompok orang di jalan setapak sejauh 10 meter darinya, dan berteriak "permisi" beberapa kali. Namun, ia tidak mengurangi laju skuter listriknya.

Ketika dia mendekati sekelompok orang tersebut, dia mengerem tetapi tergelincir dan menabrak korban yakni seorang pria berusia 55 tahun.

Pria itu jatuh ke tanah, dan Aznurhak tidak berhenti untuk membantu atau meminta maaf, ia langsung pergi. Rekan-rekan korban memperhatikan tas pengiriman Domino Pizza milik Aznurhak dan melaporkannya ke cabang terdekat.

Mereka melihat Aznurhak di toko dan menemuinya. Aznurhak awalnya menyangkal menjadi pelaku di kecelakaan tersebut, tetapi akhirnya mengakui.

Korban dibawa ke rumah sakit dengan luka lecet di dagu, bahu, dan lutut, dan memar di pergelangan tangannya. Menurut pengadilan, pihak Domino's Pizza telah memberikan kompensasi atas biaya medisnya.

Jaksa penuntut umum meminta denda setidaknya 3.000 dolar Singapura (sekitar Rp 30 juta). Mereka menuntut karena telah menyebabkan luka-luka dan Aznurhak tidak berhenti untuk memberikan bantuan atau meminta maaf.

Aznurhak, yang tidak diwakili, meminta keringanan atas hukuman yang dijatuhkan padanya. "Saya benar-benar minta maaf atas apa yang telah saya lakukan, Yang Mulia." ujarnya saat pengadilan dikutip dari Channel News Asia.

Karena menyebabkan luka dari tindakan yang gegabah, dia bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda hingga 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp 51 juta), atau keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seorang Pedagang Durian Gelar Lapak di Depan Kuburan, Warganet Marah

Seorang Pedagang Durian Gelar Lapak di Depan Kuburan, Warganet Marah

News | Senin, 22 Juni 2020 | 17:59 WIB

Warga Singapura Harus Booking Online Tempat di Masjid untuk Salat Jumat

Warga Singapura Harus Booking Online Tempat di Masjid untuk Salat Jumat

News | Senin, 22 Juni 2020 | 15:46 WIB

Kasus Virus Corona di Singapura Tembus 42.000

Kasus Virus Corona di Singapura Tembus 42.000

Health | Minggu, 21 Juni 2020 | 15:28 WIB

Terkini

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:44 WIB

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:29 WIB

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB