Tabrak Seorang Pria Pakai Skuter, Pengantar Makanan Didenda Puluhan Juta

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Senin, 22 Juni 2020 | 21:28 WIB
Tabrak Seorang Pria Pakai Skuter, Pengantar Makanan Didenda Puluhan Juta
Ilustrasi pengantar makanan. (Unsplash/Kai Pilger)

Suara.com - Seorang pengantar makanan dijatuhi hukuman denda puluhan juta setelah menabarak seseorang dengan mengendarai skuter listrik saat akan mengantarkan pesanan.

Menyadur Channel News Asia pada Senin (22/6/2020), Muhammad Aznurhak Abdul Azeez sedang dalam perjalanan untuk mengambil pesanan dari Domino Pizza ketika insiden itu terjadi.

Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan yang menyebabkan seseorang terluka oleh tindakannya. Ia disebut tidak mengurangi kecepatannya meskipun melihat sekelompok orang di depannya.

Pengadilan mendengar bahwa Aznurhak menggunakan skuternya dalam perjalanan ke Domino Pizza sekitar pukul 13:00 pada 18 Juli tahun lalu, ketika ia mendekati gerbang depan Sekolah Menengah St. Hilda di 2 Tampines Street 82.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Regina Lim mengatakan bahwa dia melihat sekelompok orang di jalan setapak sejauh 10 meter darinya, dan berteriak "permisi" beberapa kali. Namun, ia tidak mengurangi laju skuter listriknya.

Ketika dia mendekati sekelompok orang tersebut, dia mengerem tetapi tergelincir dan menabrak korban yakni seorang pria berusia 55 tahun.

Pria itu jatuh ke tanah, dan Aznurhak tidak berhenti untuk membantu atau meminta maaf, ia langsung pergi. Rekan-rekan korban memperhatikan tas pengiriman Domino Pizza milik Aznurhak dan melaporkannya ke cabang terdekat.

Mereka melihat Aznurhak di toko dan menemuinya. Aznurhak awalnya menyangkal menjadi pelaku di kecelakaan tersebut, tetapi akhirnya mengakui.

Korban dibawa ke rumah sakit dengan luka lecet di dagu, bahu, dan lutut, dan memar di pergelangan tangannya. Menurut pengadilan, pihak Domino's Pizza telah memberikan kompensasi atas biaya medisnya.

Jaksa penuntut umum meminta denda setidaknya 3.000 dolar Singapura (sekitar Rp 30 juta). Mereka menuntut karena telah menyebabkan luka-luka dan Aznurhak tidak berhenti untuk memberikan bantuan atau meminta maaf.

Aznurhak, yang tidak diwakili, meminta keringanan atas hukuman yang dijatuhkan padanya. "Saya benar-benar minta maaf atas apa yang telah saya lakukan, Yang Mulia." ujarnya saat pengadilan dikutip dari Channel News Asia.

Karena menyebabkan luka dari tindakan yang gegabah, dia bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda hingga 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp 51 juta), atau keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seorang Pedagang Durian Gelar Lapak di Depan Kuburan, Warganet Marah

Seorang Pedagang Durian Gelar Lapak di Depan Kuburan, Warganet Marah

News | Senin, 22 Juni 2020 | 17:59 WIB

Warga Singapura Harus Booking Online Tempat di Masjid untuk Salat Jumat

Warga Singapura Harus Booking Online Tempat di Masjid untuk Salat Jumat

News | Senin, 22 Juni 2020 | 15:46 WIB

Kasus Virus Corona di Singapura Tembus 42.000

Kasus Virus Corona di Singapura Tembus 42.000

Health | Minggu, 21 Juni 2020 | 15:28 WIB

Terkini

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka

Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:22 WIB

Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal

Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:12 WIB

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:01 WIB

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:42 WIB

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:36 WIB

Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota

Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:24 WIB

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:46 WIB

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:17 WIB

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:01 WIB