Gegara Unggah Video Bupati, Ketua LSM di Aceh Terancam 10 Tahun Bui

Bangun Santoso

Selasa, 23 Juni 2020 | 06:48 WIB
Gegara Unggah Video Bupati, Ketua LSM di Aceh Terancam 10 Tahun Bui
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadi bin Lanta (43) selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Informasi (ITE) terhadap Ajudan Bupati Aceh Barat, terancam pidana kurungan penjara selama sepuluh tahun dengan dakwaan pasal alternatif Pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Senin (22/6) itu Majelis Hakim dipimpin oleh Irwanto dan hakim anggota masing-masing M Imam dan Irsyad Fuadi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusni Febriansyah.

Terdakwa yang juga Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) tersebut juga didakwa dengan pasal primer yang disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana di bawah empat tahun penjara.

“Terdakwa Fitriadi Lanta diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata JPU Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah sebagaiman dilansir Antara.

Dalam dakwaannya, JPU juga menegaskan terdakwa Fitriadi Lanta pada Hari Selasa, Tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 20.07 WIB bertempat di Desa (gampong) Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atau wilayah hukum Aceh Barat diduga selaku admin grup Whatsapp Forum KMBSA, diduga mengirimkan atau membagikan video berisi peristiwa yang terjadi di Pendapa Bupati Aceh Barat dengan durasi satu menit 34 detik.

Dalam keterangan video tersebut, terdakwa diduga turut serta mencantumkan kata-kata: “Detik-detik teungku janggot dipukul bupati ramli dan ajudannya saat menagih utang di pendopo bupati aceh barat, utang ditagih dipukul penagihnya, Gawat Ramli,” menggunakan satu unit telepon pintar jenis Readmi, dengan nomor Hp 08116830578.

Selaku admin grup Whatsap KMBSA, kata Yusni Febriansyah, terdakwa Fitriadi Lanta sebelumnya telah membuat grup whatsapp pada Tanggal 18 Oktober 2016 menggunakan Nomor Hp 08116830578, dan telah menambahkan 146 orang anggota grup tersebar di beberapa kabupaten di beberapa kabupaten di wilayah barat selatan Aceh.

Kemudian pada hari yang sama, salah satu anggota grup, Dedi Suwandi SH melihat video yang dibagikan oleh terdakwa Fitriadi Lanta dan melakukan screenshot (tangkapan layar) di grup Whatsapp KMBSA.

Kemudian ia memberitahu kejadian tersebut kepada ajudan Bupati Aceh Barat Julian Elitear dan kemudian Julian mengkonfirmasi kepada saksi Hayatul Fajri apakah benar seperti yang dituduhkan di dalam grups whatsapp KMSA oleh terdakwa.

Kemudian ajudan Bupati Aceh Barat, Hayatullah Fajri menjawab bahwa tuduhan tersebut tidak benar sehingga ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat keesokan harinya.

Usai membacakan isi dakwaan, kemudian Majelis Hakim yang dipimpin Irwanto menanyakan hal tersebut kepada terdakwa Fitriadi Lanta, dan ia mengakui bahwa dakwaan yang dibacakan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Fitriadi Lanta, Rahmat S dan rekan akan mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) dengan jadwal pada persidangan Senin (29/6/2020) pekan depan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyatakan belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahan terhadap terdakwa karena permohonan yang diajukan tersebut harus diperbaiki.

“Karena permohonan ini seyogianya yang mengajukan itu bukan rekan saudara, akan tetapi saudara sendiri, keluarga atau istri,” kata majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Penampakan Gerhana Matahari Cincin di Indonesia

Begini Penampakan Gerhana Matahari Cincin di Indonesia

Foto | Senin, 22 Juni 2020 | 06:31 WIB

Pelepasliaran Harimau Sumatra di Aceh

Pelepasliaran Harimau Sumatra di Aceh

Foto | Minggu, 21 Juni 2020 | 08:05 WIB

Sopir dan Penumpang Bus Antarkota di Aceh Jalani Rapid Test

Sopir dan Penumpang Bus Antarkota di Aceh Jalani Rapid Test

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2020 | 23:03 WIB

Salat Jumat Abaikan Instruksi Protokol Kesehatan Covid-19

Salat Jumat Abaikan Instruksi Protokol Kesehatan Covid-19

Foto | Jum'at, 19 Juni 2020 | 19:15 WIB

Detik-detik Perempuan Aceh Dipaksa Buka Jilbab di Jalan sampai Menangis

Detik-detik Perempuan Aceh Dipaksa Buka Jilbab di Jalan sampai Menangis

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 17:33 WIB

Viral Video Perempuan Aceh Masuk Kristen Dijemput Paksa Keluarga

Viral Video Perempuan Aceh Masuk Kristen Dijemput Paksa Keluarga

Jogja | Kamis, 18 Juni 2020 | 14:22 WIB

Gegara Pengelolaan ADD, Warga Gampong Lhok Aceh Segel Kantor Desa

Gegara Pengelolaan ADD, Warga Gampong Lhok Aceh Segel Kantor Desa

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 05:20 WIB

Terkini

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB