Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.
Dibawa Anak Buah yang Buron, Jenis Senpi Kelompok John Kei Masih Misterius
Selasa, 23 Juni 2020 | 12:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI