Dibawa Anak Buah yang Buron, Jenis Senpi Kelompok John Kei Masih Misterius

Selasa, 23 Juni 2020 | 12:30 WIB
Dibawa Anak Buah yang Buron, Jenis Senpi Kelompok John Kei Masih Misterius
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.

REKOMENDASI

TERKINI