Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.
Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.