Polemik RUU HIP, Menteri Mahfud Sebut Pemerintah Tak Bisa Cabut Usulan DPR

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 23 Juni 2020 | 15:36 WIB
Polemik RUU HIP, Menteri Mahfud Sebut Pemerintah Tak Bisa Cabut Usulan DPR
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada dua masalah terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini menjadi polemik.

Dua masalah tersebut yakni masalah prosedural dan masalah substansial. Masalah substansial yakni pertama yakni keberlakuan TAP MPRS XXV/1996.

Kata dia, sudah jelas bahwa ada TAP MPRS tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran paham komunis.

"Masalah keberlakuan TAP MPRS 25/66 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran komunis itu sudah diselesaikan. Artinya, semua stakeholder sudah sependapat bahwa Tap (MPR) itu berlaku," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Kemudian kedua, yakni masalah isi Pancasila yang menjadi Trisila dan Ekasila. Menurut dia hal tersebut sudah diselesaikan sebelumnya.

"Masalah isi Pancasila yang semula pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila pernah diungkapkan Bung Karno sebagai sejarah yang mau dinormakan itu sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan dalam UU. Itu masalah substansialnya," ucapnya.

Sementara, masalah substansial lainnya, yakni RUU HIP dianggap menafsirkan Pancasila.

"Nah, masalah substansial sambilannya adalah RUU HIP dianggap mau menafsirkan Pancasila dan memposisikan Pancasila kembali di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, padahal itu sudah final," kata Mahfud.

Kemudian, kata Mahfud, masalah prosedural yakni RUU HIP merupakan usulan DPR. Sehinga pemerintah tidak bisa mencabut RUU tersebut.

baca juga

"Ya tidak bisa dong kita cabut RUU usulan DPR. Kita kembalikan ke sana (DPR). Masuk proses legislasi di lembaga legislatif. Kita katakan, tolong dibahas ulang. Nah, mau dicabut atau tidak bukan urusan pemerintah. Kalau saling cabut, kacau nanti kehidupan bernegara kita," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal RUU HIP, SBY Beri Peringatan: Hati-hati Berpikir dan Bicara Pancasila

Soal RUU HIP, SBY Beri Peringatan: Hati-hati Berpikir dan Bicara Pancasila

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 13:16 WIB

Tolak RUU HIP, Tengku Zul: Masa Pancasila Disamakan dengan Hukum Mencuri

Tolak RUU HIP, Tengku Zul: Masa Pancasila Disamakan dengan Hukum Mencuri

News | Senin, 22 Juni 2020 | 11:05 WIB

Ribut RUU HIP, Gus Miftah Menyindir Oknum Anggota DPR

Ribut RUU HIP, Gus Miftah Menyindir Oknum Anggota DPR

News | Sabtu, 20 Juni 2020 | 14:11 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB