BREAKING NEWS Abu Rara Sang Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2020 | 14:19 WIB
BREAKING NEWS Abu Rara Sang Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
Wiranto ditusuk.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Abu Rara dan Fitria bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim untuk Abu Rara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam dakwaan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Abu Rara diyakini jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror bersama terdakwa lainnya. Sementara itu dakwaan menyebut Fitri dituntut 12 tahun sebelumya.

REKOMENDASI

TERKINI