Meski Sudah Ditolak Hakim, Ruslan Buton Kembali Gugat Polri

Agung Sandy Lesmana

Senin, 29 Juni 2020 | 14:50 WIB
Meski Sudah Ditolak Hakim, Ruslan Buton Kembali Gugat Polri
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).

Suara.com - Tonin Tachta Singarimbun, pengacara Ruslan Buton kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, meski sebelumnya telah ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini (Senin) tiga praperadilan kita ajukan ke PN Jakarta Selatan, yakni sebagai pemohon adalah Ruslan Buton, istrinya dan anaknya," kata Tonin di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Yang menjadi objek ketiga gugatan tersebut adalah penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap Ruslan Buton yang dinilai tidak sah.

Adapun pihak-pihak yang termohon/tergugat dalam ketiga permohonan praperadilan tersebut, yakni Kapolri, Direktur Siber Mabes Polri dan Kabareskrim c/q Dirtipsiber.

"Praperadilan Ruslan lawan Dir Siber, anak Ruslan lawan Kabareskrim c/q Dirtipsiber dan istrinya lawan Mapolri c/q Kabareskrim c/q Dirsiber," kata Toni.

Ruslan berharap hakim mengabulkan gugatan, menghentikan perkara pidana dan merehabilitasi nama baiknya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton pada sidang putusan yang berlangsung Kamis (25/6).

Hakim menyatakan termohon dalam hal ini Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).

baca juga

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi, yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan
ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Pusat Perhatian, Pecatan TNI Ruslan Buton Terpanggil Ikut Aksi 411 yang Minta Jokowi Mundur

Jadi Pusat Perhatian, Pecatan TNI Ruslan Buton Terpanggil Ikut Aksi 411 yang Minta Jokowi Mundur

News | Jum'at, 04 November 2022 | 16:22 WIB

Dulu Dipecat dari TNI, Ruslan Buton Ungkap Permintaan ke Jokowi: Sebaiknya Mundur Kalau..

Dulu Dipecat dari TNI, Ruslan Buton Ungkap Permintaan ke Jokowi: Sebaiknya Mundur Kalau..

News | Minggu, 09 Oktober 2022 | 17:04 WIB

Terkini

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:35 WIB

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:23 WIB

Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor

Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:16 WIB

5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia

5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:06 WIB

Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?

Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:05 WIB

'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya

'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:05 WIB

Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality

Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:56 WIB

PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026

PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:51 WIB

Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!

Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:45 WIB

Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog

Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:43 WIB

×