Simpan Sabu di Shockbreaker Mobil, 4 Pengedar Diciduk Polisi

Senin, 29 Juni 2020 | 20:46 WIB
Simpan Sabu di Shockbreaker Mobil, 4 Pengedar Diciduk Polisi
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencokok 4 orang kurir narkoba jenis sabu dengan modus menyimpan di shockbreaker mobil. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencokok 4 orang kurir narkoba jenis sabu dengan modus menyimpan di shockbreaker mobil. Total ada 11,82 kilogram sabu yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial Jaja, ER, MA, dan R. Kasus ini bermula dari adanya aduanya masyarakat terkait gerak gerik Jaja yang diduga kerap mengantarkan narkoba.

"Tersangka Jaja selama ini banyak bermain di sabu-sabu selaku pengedar. Kemudian terus didalmi oleh anggota dan informasi yang didapatkan yang bersangkutan bawa beberapa kilo sabu," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Nana menjelaskan, pada tanggal 16 Juni 2020, tersangka Jaja membawa satu unit mobil yang diduga berisi sabu. Setelah itu, polisi menguntit Jaja sampai kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

"Kami ikuti perkembanganya, sampai dia ngambil kendaraan di parkiran di Tangerang diikuti sampai kerumahnya dan dipastikan yang bersangkutan bawa sabu dan anggota langsung menangkap dan menggeledah dirumahnya," kata dia.

Saat penangkapan berlangsung, polisi turut meringkus tersangka ER. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 8,82 kilogram yang disembunyikan di dalam shockbreaker mobil.

Berangkat dari keterangan Jaja dan ER, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali meringkus dua tersangka yakni MA dan R di kawasan Depok, Jawa Barat pada 27 Juni 2020.

Dari keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 3 kilogram sabu. Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan belasan kilogram sabu dari daerah Aceh.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Kabur Dari Polisi, Maling Motor di Sleman Ternyata Pecatan PNS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI