Simpan Sabu di Shockbreaker Mobil, 4 Pengedar Diciduk Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 29 Juni 2020 | 20:46 WIB
Simpan Sabu di Shockbreaker Mobil, 4 Pengedar Diciduk Polisi
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencokok 4 orang kurir narkoba jenis sabu dengan modus menyimpan di shockbreaker mobil. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencokok 4 orang kurir narkoba jenis sabu dengan modus menyimpan di shockbreaker mobil. Total ada 11,82 kilogram sabu yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial Jaja, ER, MA, dan R. Kasus ini bermula dari adanya aduanya masyarakat terkait gerak gerik Jaja yang diduga kerap mengantarkan narkoba.

"Tersangka Jaja selama ini banyak bermain di sabu-sabu selaku pengedar. Kemudian terus didalmi oleh anggota dan informasi yang didapatkan yang bersangkutan bawa beberapa kilo sabu," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Nana menjelaskan, pada tanggal 16 Juni 2020, tersangka Jaja membawa satu unit mobil yang diduga berisi sabu. Setelah itu, polisi menguntit Jaja sampai kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

"Kami ikuti perkembanganya, sampai dia ngambil kendaraan di parkiran di Tangerang diikuti sampai kerumahnya dan dipastikan yang bersangkutan bawa sabu dan anggota langsung menangkap dan menggeledah dirumahnya," kata dia.

Saat penangkapan berlangsung, polisi turut meringkus tersangka ER. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 8,82 kilogram yang disembunyikan di dalam shockbreaker mobil.

Berangkat dari keterangan Jaja dan ER, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali meringkus dua tersangka yakni MA dan R di kawasan Depok, Jawa Barat pada 27 Juni 2020.

Dari keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 3 kilogram sabu. Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan belasan kilogram sabu dari daerah Aceh.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Lain di Kasus Sabu Ridho Ilahi

Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Lain di Kasus Sabu Ridho Ilahi

Jogja | Senin, 29 Juni 2020 | 18:17 WIB

Tertangkap! Polisi Buru Pemasok Sabu Artis FTV Ridho Ilahi

Tertangkap! Polisi Buru Pemasok Sabu Artis FTV Ridho Ilahi

News | Senin, 29 Juni 2020 | 17:51 WIB

Digiring Polisi Karena Kasus Narkoba, Bintang FTV Ridho Ilahi Bungkam

Digiring Polisi Karena Kasus Narkoba, Bintang FTV Ridho Ilahi Bungkam

Entertainment | Senin, 29 Juni 2020 | 13:59 WIB

Kasus Sabu-Sabu, Artis FTV Ridho Ilahi Ditangkap Polisi

Kasus Sabu-Sabu, Artis FTV Ridho Ilahi Ditangkap Polisi

Jogja | Senin, 29 Juni 2020 | 12:30 WIB

Polisi Tangkap Bintang FTV Ridho Ilahi Karena Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Bintang FTV Ridho Ilahi Karena Kasus Narkoba

Entertainment | Senin, 29 Juni 2020 | 12:02 WIB

Kasus Sabu, Ini Identitas Artis FTV yang Ditangkap Polres Jakbar

Kasus Sabu, Ini Identitas Artis FTV yang Ditangkap Polres Jakbar

News | Senin, 29 Juni 2020 | 12:01 WIB

Terkini

4 Sepatu 910 Nineten untuk Daily Running, Nyaman dan Empuk Dipakai Latihan Lari

4 Sepatu 910 Nineten untuk Daily Running, Nyaman dan Empuk Dipakai Latihan Lari

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:35 WIB

Rupiah Akhirnya Bangkit! Ditutup Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS

Rupiah Akhirnya Bangkit! Ditutup Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:34 WIB

Koperasi Desa hingga Pelosok, Mengapa Sekolah Rusak Justru Dibiarkan?

Koperasi Desa hingga Pelosok, Mengapa Sekolah Rusak Justru Dibiarkan?

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:30 WIB

Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah

Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah

Lampung | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:28 WIB

Sutrimo Pembantu Febrie Adriansyah Tewas Tak Wajar, Puslabfor Polri Uji Sampel dari Lokasi Kejadian

Sutrimo Pembantu Febrie Adriansyah Tewas Tak Wajar, Puslabfor Polri Uji Sampel dari Lokasi Kejadian

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:26 WIB

Konsisten Terapkan Industri Hijau, Semen Gresik Sabet Penghargaan Jateng Green Industrial Summit

Konsisten Terapkan Industri Hijau, Semen Gresik Sabet Penghargaan Jateng Green Industrial Summit

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:25 WIB

Dramatis! Detik-detik Teriakan Tetangga Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Situbondo

Dramatis! Detik-detik Teriakan Tetangga Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Situbondo

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:24 WIB

Kelebihan Rudal QW-12 dan Rudal FN-16 Buatan China yang Dibeli Iran saat Perang dengan Amerika

Kelebihan Rudal QW-12 dan Rudal FN-16 Buatan China yang Dibeli Iran saat Perang dengan Amerika

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:24 WIB

BGN Siapkan Portal MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu dan Gizi Anak

BGN Siapkan Portal MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu dan Gizi Anak

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:23 WIB

6 Sepatu Lari untuk Medan Berbatu dan Trail, Grip Kuat dan Tetap Nyaman

6 Sepatu Lari untuk Medan Berbatu dan Trail, Grip Kuat dan Tetap Nyaman

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:22 WIB

×