Simpan Sabu di Shockbreaker Mobil, 4 Pengedar Diciduk Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 29 Juni 2020 | 20:46 WIB
Simpan Sabu di Shockbreaker Mobil, 4 Pengedar Diciduk Polisi
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencokok 4 orang kurir narkoba jenis sabu dengan modus menyimpan di shockbreaker mobil. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencokok 4 orang kurir narkoba jenis sabu dengan modus menyimpan di shockbreaker mobil. Total ada 11,82 kilogram sabu yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial Jaja, ER, MA, dan R. Kasus ini bermula dari adanya aduanya masyarakat terkait gerak gerik Jaja yang diduga kerap mengantarkan narkoba.

"Tersangka Jaja selama ini banyak bermain di sabu-sabu selaku pengedar. Kemudian terus didalmi oleh anggota dan informasi yang didapatkan yang bersangkutan bawa beberapa kilo sabu," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Nana menjelaskan, pada tanggal 16 Juni 2020, tersangka Jaja membawa satu unit mobil yang diduga berisi sabu. Setelah itu, polisi menguntit Jaja sampai kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

"Kami ikuti perkembanganya, sampai dia ngambil kendaraan di parkiran di Tangerang diikuti sampai kerumahnya dan dipastikan yang bersangkutan bawa sabu dan anggota langsung menangkap dan menggeledah dirumahnya," kata dia.

Saat penangkapan berlangsung, polisi turut meringkus tersangka ER. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 8,82 kilogram yang disembunyikan di dalam shockbreaker mobil.

Berangkat dari keterangan Jaja dan ER, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali meringkus dua tersangka yakni MA dan R di kawasan Depok, Jawa Barat pada 27 Juni 2020.

Dari keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 3 kilogram sabu. Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan belasan kilogram sabu dari daerah Aceh.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Lain di Kasus Sabu Ridho Ilahi

Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Lain di Kasus Sabu Ridho Ilahi

Jogja | Senin, 29 Juni 2020 | 18:17 WIB

Tertangkap! Polisi Buru Pemasok Sabu Artis FTV Ridho Ilahi

Tertangkap! Polisi Buru Pemasok Sabu Artis FTV Ridho Ilahi

News | Senin, 29 Juni 2020 | 17:51 WIB

Digiring Polisi Karena Kasus Narkoba, Bintang FTV Ridho Ilahi Bungkam

Digiring Polisi Karena Kasus Narkoba, Bintang FTV Ridho Ilahi Bungkam

Entertainment | Senin, 29 Juni 2020 | 13:59 WIB

Kasus Sabu-Sabu, Artis FTV Ridho Ilahi Ditangkap Polisi

Kasus Sabu-Sabu, Artis FTV Ridho Ilahi Ditangkap Polisi

Jogja | Senin, 29 Juni 2020 | 12:30 WIB

Polisi Tangkap Bintang FTV Ridho Ilahi Karena Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Bintang FTV Ridho Ilahi Karena Kasus Narkoba

Entertainment | Senin, 29 Juni 2020 | 12:02 WIB

Kasus Sabu, Ini Identitas Artis FTV yang Ditangkap Polres Jakbar

Kasus Sabu, Ini Identitas Artis FTV yang Ditangkap Polres Jakbar

News | Senin, 29 Juni 2020 | 12:01 WIB

Terkini

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

×