Tim Hukum Desak Kapolri Pecat Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 01 Juli 2020 | 21:25 WIB
Tim Hukum Desak Kapolri Pecat Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rony Bugis bersiap menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz memecat terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dari jabatannya sebagai anggota Polri. Tindakan keduanya menyiramkan air keras terhadap Novel dianggap sudah mencoreng sumpahnya sebagai anggota. 

Salah satu anggota Tim Advokasi Novel, Shaleh Al Ghifari mengatakan, Rahmat dan Ronny telah merencanakan aksi penyiraman air keras dari jauh-jauh hari sebelumnya. Hal itu berlandaskan temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH)  yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Hal ini dapat terlihat saat para pelaku mempersiapkan secara matang teknis penyerangan dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4)," kata Shaleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).

Kejahatan yang dilakukan keduanya, juga diyakini melibatkan aktor intelektual yang gagal diungkap oleh kepolisian. 

Apa yang dilakukan oleh Rahmat dan Ronny dianggapnya, sebagai pembangkangan atas sumpah sebagai anggota kepolisian, melanggar hukum, bertentangan dengan HAM serta merusak citra dan martabat insitusi penegak hukum.

Apalagi, penyiraman air keras dilakukan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ada hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri yang menyatakan bahwa serangan terhadap Novel diduga terjadi karena pekerjaannya sebagai penyidik KPK. 

Bukan hanya itu saja, penyiraman air keras berakibat fatal bagi Novel di mana salah satu matanya mengalami kebutaan secara permanen. Menurutnya tindakan keji dari dua pelaku bukan hanya berdampak pada kepolisian semata, akan tetapi juga pada kerja-kerja penindakan KPK.

Karena itu, Tim Advokasi Novel Baswedan pun meminta kepada Idham untuk memecat Ronny dan Rahmat secara tidak hormat. Pemecatan itu pun harus disampaikan melalui media massa. 

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolri harus segera memecat dengan tidak hormat dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan mengumumkan hal tersebut melalui media massa, cetak maupun elektronik," pungkasnya. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kadung Kecewa, Novel Ogah Hadiri Sidang Vonis Polisi Penyiram Air Keras

Kadung Kecewa, Novel Ogah Hadiri Sidang Vonis Polisi Penyiram Air Keras

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 14:29 WIB

WP KPK akan Pantau Langsung Vonis Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

WP KPK akan Pantau Langsung Vonis Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 12:53 WIB

16 Juli Polisi Peneror Air Keras Divonis, Novel: Saya Sulit Menaruh Harapan

16 Juli Polisi Peneror Air Keras Divonis, Novel: Saya Sulit Menaruh Harapan

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 12:08 WIB

Terkini

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

×