Tim Hukum Desak Kapolri Pecat Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 01 Juli 2020 | 21:25 WIB
Tim Hukum Desak Kapolri Pecat Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rony Bugis bersiap menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz memecat terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dari jabatannya sebagai anggota Polri. Tindakan keduanya menyiramkan air keras terhadap Novel dianggap sudah mencoreng sumpahnya sebagai anggota. 

Salah satu anggota Tim Advokasi Novel, Shaleh Al Ghifari mengatakan, Rahmat dan Ronny telah merencanakan aksi penyiraman air keras dari jauh-jauh hari sebelumnya. Hal itu berlandaskan temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH)  yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Hal ini dapat terlihat saat para pelaku mempersiapkan secara matang teknis penyerangan dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4)," kata Shaleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).

Kejahatan yang dilakukan keduanya, juga diyakini melibatkan aktor intelektual yang gagal diungkap oleh kepolisian. 

Apa yang dilakukan oleh Rahmat dan Ronny dianggapnya, sebagai pembangkangan atas sumpah sebagai anggota kepolisian, melanggar hukum, bertentangan dengan HAM serta merusak citra dan martabat insitusi penegak hukum.

Apalagi, penyiraman air keras dilakukan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ada hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri yang menyatakan bahwa serangan terhadap Novel diduga terjadi karena pekerjaannya sebagai penyidik KPK. 

Bukan hanya itu saja, penyiraman air keras berakibat fatal bagi Novel di mana salah satu matanya mengalami kebutaan secara permanen. Menurutnya tindakan keji dari dua pelaku bukan hanya berdampak pada kepolisian semata, akan tetapi juga pada kerja-kerja penindakan KPK.

Karena itu, Tim Advokasi Novel Baswedan pun meminta kepada Idham untuk memecat Ronny dan Rahmat secara tidak hormat. Pemecatan itu pun harus disampaikan melalui media massa. 

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolri harus segera memecat dengan tidak hormat dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan mengumumkan hal tersebut melalui media massa, cetak maupun elektronik," pungkasnya. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kadung Kecewa, Novel Ogah Hadiri Sidang Vonis Polisi Penyiram Air Keras

Kadung Kecewa, Novel Ogah Hadiri Sidang Vonis Polisi Penyiram Air Keras

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 14:29 WIB

WP KPK akan Pantau Langsung Vonis Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

WP KPK akan Pantau Langsung Vonis Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 12:53 WIB

16 Juli Polisi Peneror Air Keras Divonis, Novel: Saya Sulit Menaruh Harapan

16 Juli Polisi Peneror Air Keras Divonis, Novel: Saya Sulit Menaruh Harapan

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 12:08 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×