Tim Hukum Desak Kapolri Pecat Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 01 Juli 2020 | 21:25 WIB
Tim Hukum Desak Kapolri Pecat Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rony Bugis bersiap menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz memecat terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dari jabatannya sebagai anggota Polri. Tindakan keduanya menyiramkan air keras terhadap Novel dianggap sudah mencoreng sumpahnya sebagai anggota. 

Salah satu anggota Tim Advokasi Novel, Shaleh Al Ghifari mengatakan, Rahmat dan Ronny telah merencanakan aksi penyiraman air keras dari jauh-jauh hari sebelumnya. Hal itu berlandaskan temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH)  yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Hal ini dapat terlihat saat para pelaku mempersiapkan secara matang teknis penyerangan dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4)," kata Shaleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).

Kejahatan yang dilakukan keduanya, juga diyakini melibatkan aktor intelektual yang gagal diungkap oleh kepolisian. 

Apa yang dilakukan oleh Rahmat dan Ronny dianggapnya, sebagai pembangkangan atas sumpah sebagai anggota kepolisian, melanggar hukum, bertentangan dengan HAM serta merusak citra dan martabat insitusi penegak hukum.

Apalagi, penyiraman air keras dilakukan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ada hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri yang menyatakan bahwa serangan terhadap Novel diduga terjadi karena pekerjaannya sebagai penyidik KPK. 

Bukan hanya itu saja, penyiraman air keras berakibat fatal bagi Novel di mana salah satu matanya mengalami kebutaan secara permanen. Menurutnya tindakan keji dari dua pelaku bukan hanya berdampak pada kepolisian semata, akan tetapi juga pada kerja-kerja penindakan KPK.

Karena itu, Tim Advokasi Novel Baswedan pun meminta kepada Idham untuk memecat Ronny dan Rahmat secara tidak hormat. Pemecatan itu pun harus disampaikan melalui media massa. 

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolri harus segera memecat dengan tidak hormat dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan mengumumkan hal tersebut melalui media massa, cetak maupun elektronik," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kadung Kecewa, Novel Ogah Hadiri Sidang Vonis Polisi Penyiram Air Keras

Kadung Kecewa, Novel Ogah Hadiri Sidang Vonis Polisi Penyiram Air Keras

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 14:29 WIB

WP KPK akan Pantau Langsung Vonis Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

WP KPK akan Pantau Langsung Vonis Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 12:53 WIB

16 Juli Polisi Peneror Air Keras Divonis, Novel: Saya Sulit Menaruh Harapan

16 Juli Polisi Peneror Air Keras Divonis, Novel: Saya Sulit Menaruh Harapan

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 12:08 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB