Komisi Kejaksaan Bakal Panggil Jaksa yang Menangani Kasus Penyerangan Novel

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 02 Juli 2020 | 19:12 WIB
Komisi Kejaksaan Bakal Panggil Jaksa yang Menangani Kasus Penyerangan Novel
Ronny Bugis, satu dari dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Kamis (11/6/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) berencana memangil tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Nantinya jaksa yang ikut bersidang itu akan diperiksa.

Pemanggilan tersebut bakal dilakukan setelah Novel bersama tim hukum melakukan pengaduan ke KKRI atas kejanggalan persidangan terdakwa dua polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Ketiga Jaksa tersebut yakni, Fedrik Adhar Syarifuddin, Ahmad Patoni dan Satria Irawan.

"Kami tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjutinya (memanggil JPU). Itu memang bagian tugas dan kewenangan. Tapi, karena proses peradilan (masih berlangsung) kami tunggu dulu," kata Ketua Komjak RI Barita Simanjuntak di Kantor KKRI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Menurut Barita, pemanggilan tiga Jaksa ini agar dapat menangani pengaduan kasus Novel secara objektif.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara kasus penyiraman air keras juga menjadi perhatian Komisi Kejaksaan.

"Jadi, ada penjelasan dari Pak Novel Baswedan, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kami minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, output-nya rekomendasi," ungkap Barita.

Hasil rekomendasi nantinya, kata Barita, dapat berupa sebuah penghargaan ataupun hukuman. Dimana rekomendasi dari Komisi Kejaksaan juga harus dijalankan oleh Kejaksaan Agung.

"Kewajiban komisi selesai ketika rekomendasi disampaikan. Apabila rekomendasi itu tidak dijalankan Jaksa Agung, kami menyampaikan kepada Presiden," tutup Barita.

Dalam pemeriksaan, KKRI telah memanggil Novel Baswedan. Termasuk tiga orang lainnya yakni Nelson selaku Kuasa Hukum Novel Baswedan, Tim Biro Hukum KPK, terakhir Yudi Purnomo selaku Wadah Pegawai KPK.

Untuk diketahui, pengaduan kepada Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan kejanggalan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa peneror air keras yang hanya dituntut satu tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disorot Publik, Komjak Akan Kumpulan Bukti Kejanggalan Sidang Kasus Novel

Disorot Publik, Komjak Akan Kumpulan Bukti Kejanggalan Sidang Kasus Novel

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:52 WIB

Novel Minta Komjak Usut Kejanggalan Tuntutan Ringan Sidang Teror Air Keras

Novel Minta Komjak Usut Kejanggalan Tuntutan Ringan Sidang Teror Air Keras

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:38 WIB

Didesak Balikkan Uang Pengobatan Rp3,5 M, Novel: Tanya ke Presiden Jokowi!

Didesak Balikkan Uang Pengobatan Rp3,5 M, Novel: Tanya ke Presiden Jokowi!

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 16:51 WIB

Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar

Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 12:51 WIB

Terkini

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:28 WIB

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:20 WIB

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:18 WIB

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:06 WIB

KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:01 WIB

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:00 WIB

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:53 WIB

'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos

'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:52 WIB