- Tim Advokasi untuk Demokrasi menolak menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer pada Rabu.
- Kuasa hukum korban menuntut perkara dialihkan ke peradilan umum demi menjamin transparansi serta akuntabilitas proses hukum yang lebih adil.
- Tim Advokasi mencurigai adanya skenario terstruktur dan mendesak kepolisian menjelaskan status laporan dugaan keterlibatan pelaku sipil di Polda Metro.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan sikap tegas untuk tidak menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Militer pada Rabu (29/5/2024) mendatang.
Gema Gita Persada, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi sekaligus kuasa hukum Andrie Yunus, menegaskan bahwa pihaknya menolak sejak awal kasus ini diseret ke yurisdiksi peradilan militer. Menurutnya, proses yang berjalan saat ini hanya berpotensi menjadi formalitas yang tidak merepresentasikan keadilan bagi korban.
"Kami tidak akan hadir tentunya. Pihak-pihak yang mewakili Andrie Yunus tidak akan hadir di pengadilan tersebut karena kami merasa proses yang berjalan ini tidak jadi representasi untuk memberikan keadilan bagi korban," ujar Gema saat ditemui dalam acara solidaritas “Dari Warga untuk Andrie Yunus”, Senin (27/4/2026).
Gema menjelaskan bahwa sejak awal Andrie Yunus sebagai korban secara tegas menolak kasusnya diadili di peradilan militer. Mereka mendorong agar perkara ini ditarik ke peradilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Melalui pengadilan militer ini semakin membuktikan lagi bahwa sepertinya ini adalah proses yang ingin dilakukan untuk menebus secara formalitas saja agar kasusnya segera selesai dan hilang dari perhatian publik,” lanjutnya.
Mencium Skenario dan Soroti Mundurnya Kabais
Tim Advokasi menduga terdapat skenario besar di balik bergulirnya persidangan di pengadilan militer. Gema menyebut adanya dugaan keterlibatan hingga 16 orang pelaku lapangan, yang mengindikasikan bahwa motif kasus ini tidak bersifat personal, melainkan terstruktur.
Ia juga menyoroti luputnya perhatian publik terhadap mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI di tengah bergulirnya kasus ini. Menurutnya, pengunduran diri tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab hukum dalam rantai komando.
“Ini juga hal yang belum pernah ramai dibicarakan sebenarnya soal Kabais yang mundur, seharusnya memang tidak bisa mundur begitu saja. Ada pertanggungjawaban hukum yang harus ia jalankan,” tegas Gema.
Karena itu, menghadiri persidangan militer dinilai sama saja dengan masuk ke dalam skenario yang telah disusun oleh pihak tertentu.
“Persidangan yang berjalan di pengadilan militer itu merupakan skenario yang sudah berjalan, dan kami tidak ingin ikut atau terbawa arus skenario tersebut,” tambahnya.
Teka-teki Laporan di Polda Metro Jaya
Selain menolak peradilan militer, pihak korban juga terus mendorong kepolisian untuk mengusut dugaan keterlibatan unsur sipil. Diketahui, mereka telah mengajukan laporan polisi Model B di Bareskrim yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, Gema menyayangkan proses di kepolisian yang dinilai kurang transparan terkait status laporan tersebut. Berdasarkan jawaban SP2HP yang diterima, Polda Metro Jaya disebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Puspom TNI tanpa kejelasan apakah penanganan perkara di kepolisian sudah dihentikan atau belum.
“Ini yang perlu kita kawal bersama, karena selama ini ternyata belum pernah ada kejelasan apakah kasusnya ditutup atau tidak, baik model A maupun model B yang kami ajukan,” pungkas Gema.