Tak Hadir Dengan Alasan Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Ditunda

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 06 Juli 2020 | 10:57 WIB
Tak Hadir Dengan Alasan Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Ditunda
Djoko Tjandra mangkir di sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, Senin (6/7/2020). Namun, Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan sakit.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma, kepada majelis hakim Nazar effriandi. Selain itu, tim kuasa hukum turut melampirkan surat keterangan sakit sebagai pendukung terkait alasan ketidakhadiran Djoko Tjandra selaku pemohon.

"Untuk hari ini, pemohon atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit. Kami kembali ada surat keterangan untuk pendukung," kata Andri di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Andri mengungkapkan, kekinian Djoko masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Surat keterangan sakit yang dilampirkan oleh pihaknya juga menyatakan kalau Djoko masih dalam perawatan.

"Dalam surat ini menyatakan jika Djoko dalam masa perawatan," kata dia.

Dengan demikian, majelis hakim menunda sidang PK lanjutan pada Senin (20/7/2020) mendatang. Berkenaan dengan itu, majelis hakim Nazar effriandi meminta agar Djoko selaku pemohon untuk dihadirkan.

"Senin 20 Juli 2020 pada jam yang sama di tetapkan ruang yang samam kepada kuasa hukum dimohon menghadirkan pemohon," papar Nazar.

Sebelumnya, Djoko mendaftar Pengajuan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu. Namun, dia urung hadir pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) dengan alasan sakit.

Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan usai dirinya melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.

baca juga

Pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tersebut lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.

Berdasarkan putusannya, MA menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Lindungi Djoko Tjandra, Kepala PN Jaksel akan Dilaporkan ke Polisi

Dituding Lindungi Djoko Tjandra, Kepala PN Jaksel akan Dilaporkan ke Polisi

News | Senin, 06 Juli 2020 | 10:45 WIB

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang PK Djoko Tjandra

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang PK Djoko Tjandra

News | Senin, 06 Juli 2020 | 10:33 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Jilid II Ruslan Buton dan PK Djoko Tjandra

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Jilid II Ruslan Buton dan PK Djoko Tjandra

News | Senin, 06 Juli 2020 | 10:10 WIB

Dicokok KPK Bareng Suami, Encek Ungaria Dipecat dari Kursi Ketua DPC PPP

Dicokok KPK Bareng Suami, Encek Ungaria Dipecat dari Kursi Ketua DPC PPP

News | Sabtu, 04 Juli 2020 | 17:27 WIB

Menkumham Sebut Djoko Tjandra Tak Masuk Data Red Notice Interpol Sejak 2014

Menkumham Sebut Djoko Tjandra Tak Masuk Data Red Notice Interpol Sejak 2014

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 18:40 WIB

Terkini

Sanksi Ekonomi AS Cengkeram 5 Sektor Vital Iran Demi Lumpuhkan Jalur Keuangan

Sanksi Ekonomi AS Cengkeram 5 Sektor Vital Iran Demi Lumpuhkan Jalur Keuangan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:18 WIB

Netflix Rilis Trailer The Gentlemen Season 2, Siap Tayang 3 September

Netflix Rilis Trailer The Gentlemen Season 2, Siap Tayang 3 September

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:15 WIB

OPPO Find X10 Tak Kejar Charging Kencang, Pilih Baterai Jumbo 8.000mAh

OPPO Find X10 Tak Kejar Charging Kencang, Pilih Baterai Jumbo 8.000mAh

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:12 WIB

ICW Soroti Pengadaan Merpati Istana Rp305 Juta, Bandingkan Nihilnya Anggaran Bencana

ICW Soroti Pengadaan Merpati Istana Rp305 Juta, Bandingkan Nihilnya Anggaran Bencana

Video | Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:10 WIB

20 Kode Redeem FF Mobile Terbaru 25 Agustus 2026: Klaim Pemain Bintang dan Gems Gratis

20 Kode Redeem FF Mobile Terbaru 25 Agustus 2026: Klaim Pemain Bintang dan Gems Gratis

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:09 WIB

Tesla Recall Jutaan Unit Mobil Listrik karena Ada Masalah Keamanan di Bagian Pintu

Tesla Recall Jutaan Unit Mobil Listrik karena Ada Masalah Keamanan di Bagian Pintu

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:06 WIB

Dilarang Gelar Lapak Mulai 31 Agustus, Bagaimana Nasib PKL Kramat Jati?

Dilarang Gelar Lapak Mulai 31 Agustus, Bagaimana Nasib PKL Kramat Jati?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Tayang September, Shin Seung Ho Jadi Sosok Misterius di Film Reawaken Man

Tayang September, Shin Seung Ho Jadi Sosok Misterius di Film Reawaken Man

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Bagaimana Strategi Sanksi AS ke Iran Memengaruhi Pergerakan Harga Minyak Dunia?

Bagaimana Strategi Sanksi AS ke Iran Memengaruhi Pergerakan Harga Minyak Dunia?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Mengenal Sisi Ramah dari Kegelapan Lewat Buku Bergambar Karya Lemony Snicket

Mengenal Sisi Ramah dari Kegelapan Lewat Buku Bergambar Karya Lemony Snicket

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:48 WIB

×